INVERSI.ID – Kabar soal pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU bikin jagat media sosial langsung panas. Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu jadi pemicu utama, karena memuat keputusan bahwa Gus Yahya tak lagi menjabat Ketua Umum. Tapi yang bikin isu ini makin rame adalah pernyataan Gus Yahya yang menilai proses tersebut inkonstitusional.
Buat anak muda yang mungkin nggak terlalu ngikutin dinamika internal organisasi besar kayak PBNU, drama seperti ini justru menarik karena membuka sisi lain dari organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia. Konflik, dinamika jabatan, sampai polemik soal mekanisme organisasi jadi obrolan publik.
Dalam wawancara di Jakarta, Gus Yahya memberikan respons yang cukup keras terkait pemberhentiannya.
“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” katanya.
Pernyataan itu kemudian jadi pintu masuk untuk memahami apa yang sebenarnya tengah terjadi di tubuh PBNU.
Polemik Pemberhentian dan Tuduhan Inkonstitusional
Bagi organisasi sebesar PBNU, jabatan ketua umum adalah posisi strategis yang hanya bisa diganti melalui mekanisme resmi. Hal itu juga ditegaskan langsung oleh Gus Yahya.
“Ketua Umum PBNU hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU,” paparnya.
Menurut dia, proses yang berlangsung dalam rapat Syuriah tidak sah karena tidak sesuai aturan organisasi. Lebih jauh, ia menyebut prosesnya bermasalah karena dirinya tidak diberi kesempatan hadir untuk klarifikasi.
“Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” ungkapnya.
Buat anak muda yang terbiasa dengan transparansi dan proses yang terbuka, cara seperti itu memang terdengar janggal. Dan inilah yang membuat isu ini jadi lebih luas dari sekadar pergantian jabatan. Banyak yang mempertanyakan apakah benar internal PBNU sedang mengalami perpecahan atau hanya dinamika biasa menjelang agenda besar organisasi.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa keputusan rapat Syuriah tidak sejalan dengan aturan dan tidak bisa berlaku begitu saja. Menurutnya, keputusan itu dianggap sepihak dan berada di luar batas kewenangan.
“Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ia masih menjalankan tugas seperti biasa, dan bahwa struktur PBNU di berbagai daerah tetap mengikutinya.
Isi Surat Edaran dan Mekanisme Peralihan Jabatan
Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan bahwa terhitung sejak 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Surat itu menyebut bahwa ia tidak lagi memiliki hak dan wewenang yang melekat pada jabatannya.
Buat sebagian pihak, surat ini sudah cukup menjadi dasar bahwa ada keputusan organisasi yang perlu dijalankan. Tapi bagi banyak orang, terutama yang mengikuti pola organisasi, mekanisme pergantian pimpinan PBNU tidak sesimpel itu.
Surat itu juga mencantumkan dasar hukum berupa Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Selain itu, tertulis pula rujukan pada Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Dengan merujuk aturan-aturan tersebut, PBNU menyatakan akan segera menggelar Rapat Pleno sebagai tindak lanjut.
Dari sudut pandang generasi muda, dinamika ini terasa seperti konflik kepengurusan dalam organisasi kampus atau lembaga mahasiswa, tapi dalam skala nasional dan penuh konsekuensi besar. Ada surat resmi, ada kubu yang tak sepakat, ada mekanisme organisasi yang jadi rebutan tafsir, dan publik yang jadi penonton sekaligus komentator.
Dampak Publik dan Masa Depan Kepemimpinan PBNU
Buat PBNU sendiri, kisruh semacam ini tentu punya dampak yang panjang. PBNU bukan organisasi kecil; ia punya jutaan anggota dan pengaruh besar dalam kehidupan sosial-keagamaan di Indonesia. Maka setiap dinamika kepemimpinan pasti menarik perhatian publik, terutama karena NU punya peran penting di dunia pendidikan, sosial, hingga politik.
Buat anak muda, isu ini juga menarik karena menunjukkan bahwa organisasi besar pun menghadapi dinamika internal yang kompleks. Kadang publik hanya melihat hasil akhir atau kebijakan besar, tapi jarang melihat proses internal yang penuh tarik-menarik di balik layar.
Dengan adanya perbedaan pandangan antara pihak Syuriah dan Gus Yahya, publik kini menunggu titik temu. Apakah akan ada klarifikasi resmi? Apakah Rapat Pleno akan membuka babak baru? Atau justru Muktamar menjadi jalan utama penyelesaian?
Di tengah dinamika yang terus bergulir, masyarakat—khususnya warga NU—menunggu kepastian. Sementara itu, anak muda yang mengikuti isu ini dapat mengambil pelajaran penting bahwa kepemimpinan bukan hanya soal posisi, tapi juga soal proses, legitimasi, dan transparansi.
Bagaimanapun juga, kisruh ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola organisasi ke depan. Dengan tuntutan publik yang makin kritis, terutama dari generasi muda, organisasi sebesar PBNU perlu memastikan semua proses dijalankan dengan benar, rapi, dan sesuai mekanisme.