JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tuduhan bahwa rencana penerbitan Obligasi Patriot (Patriot Bond) dan Obligasi Merah Putih (Merah Putih Bond) oleh Danantara dapat menjadi sarana pencucian uang. Menurutnya, instrumen pembiayaan tersebut mengikuti praktik yang telah diterapkan di berbagai negara dan tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa maupun melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Danantara Monitor, sebuah koalisi masyarakat sipil, mengirimkan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) yang menyampaikan kekhawatiran terkait Pasal 50A dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur penerbitan obligasi tersebut.
Menanggapi kritik itu pada Rabu (1/7), Purbaya mengatakan bahwa instrumen serupa telah lama diterapkan di berbagai negara, termasuk Singapura. “Salah satu pemain utama di FATF, termasuk mantan presidennya, adalah Singapura. Mereka memiliki peran yang sangat kuat di dalam FATF,” kata Purbaya.
Ia menolak anggapan bahwa obligasi tersebut dapat mempermudah aktivitas keuangan ilegal. Menurutnya, tujuan utama penerbitan obligasi adalah memperluas partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional.
“Ini bukan soal pencucian uang. Banyak negara sudah menerapkan hal seperti ini jauh sebelum Indonesia. Lihat saja negara yang tadi saya sebut sebagai salah satu pemain utama. Jadi kita lihat saja perkembangannya dan lanjutkan,” ujarnya.
Purbaya juga menilai perhatian terhadap dugaan dana ilegal seharusnya lebih difokuskan pada aset milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.
“Tahu tidak uang hasil korupsi di Indonesia disimpan di mana? Itu seharusnya bisa menjawab pertanyaan Anda,” katanya.
Saat ditanya apakah polemik tersebut dapat memengaruhi posisi Indonesia sebagai anggota FATF, Purbaya mengatakan persoalan itu berada dalam kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya tidak tahu. Silakan tanyakan kepada PPATK yang lebih memahami persoalan ini. Tugas saya adalah menjalankan kebijakan Presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan tersebut sesuai kepentingan nasional. “Dunia ini tidak hitam putih. Yang penting kita memastikan Indonesia tidak dirugikan,” kata Purbaya.
Polemik ini bermula dari Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang memberikan perlindungan hukum kepada investor yang membeli Obligasi Patriot yang diterbitkan oleh dana abadi negara Danantara. Ketentuan tersebut melarang data transaksi digunakan sebagai dasar penetapan pajak baru maupun sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, Purbaya sebelumnya juga menyatakan pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli obligasi tersebut.
Sejumlah kalangan, termasuk akademisi hukum dan kelompok masyarakat sipil, menilai pasal tersebut berpotensi membuka celah bagi pencucian uang, menyembunyikan identitas pemilik manfaat (beneficial ownership), serta menghambat aparat penegak hukum dalam melacak hasil tindak pidana.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong repatriasi modal milik warga Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri serta membiayai proyek-proyek strategis nasional. Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan hukum tersebut hanya berlaku terhadap investasi melalui Obligasi Patriot dan tidak memberikan kekebalan hukum