KARAWANG – Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya mendukung penuh proses penegakan hukum. Sikap terbuka Kementerian ESDM dinilai menjadi penegasan bahwa penyidikan harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan opini yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area Km 57 Tol Jakarta–Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). “Kita menghargai proses hukum ya, silakan. ESDM kalau dimintai data, kami akan kasih,” ujar Bahlil.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. “Proses hukum kita harus hargai semuanya ya,” tambahnya.
Pernyataan itu muncul di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo sebelumnya mengungkapkan penyidik menemukan tiga dugaan modus yang sedang didalami, yakni manipulasi kualitas batu bara yang dipasok, manipulasi kuantitas pasokan, serta dugaan penyimpangan pembayaran atau nilai kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurut Robertus, dugaan penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara hingga berkontribusi terhadap pemadaman listrik di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. Nilai indikasi kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, meski angka tersebut masih menunggu hasil audit investigatif resmi bersama BPK RI.
Di tengah proses penyidikan itu, berbagai narasi dan spekulasi juga bermunculan di ruang publik. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan Bahlil Lahadalia sebagai pihak yang menjadi subjek penyidikan dalam perkara tersebut. Karena itu, proses hukum tetap perlu dipandang berdasarkan fakta yang disampaikan penyidik dan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Dalam beberapa waktu terakhir, Bahlil juga menjadi salah satu menteri yang aktif mendorong berbagai kebijakan di sektor energi, antara lain percepatan implementasi B50, pengembangan Compressed Natural Gas (CNG) untuk mengurangi ketergantungan impor energi, serta berbagai program hilirisasi dan penguatan ketahanan energi nasional di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
Sikap kooperatif Kementerian ESDM yang menyatakan siap menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan penyidik menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dalam mendukung penegakan hukum. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penyidikan dapat berjalan dengan dukungan penuh dari kementerian melalui penyediaan data dan informasi yang diperlukan.