INVERSI.ID – Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan signifikan dalam ruang lingkup dan implikasinya. Presiden Prabowo Subianto baru‑baru ini secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (mantan Menteri Perdagangan) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP dan termasuk satu dari 1.116 orang mendapatkan amnesti). Keputusan ini diumumkan seusai DPR RI memberikan persetujuan berdasarkan Surat Presiden tanggal 30 Juli 2025.
Abolisi dan amnesti berada di paragraf kedua artikel ini agar lebih mudah ditemukan oleh pembaca serta mesin pencari. DPR RI melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas dua surat presiden: satu mengenai abolisi terhadap Tom Lembong (Surat Presiden Nomor R‑43/Pres/07/2025) dan satu lagi mengenai amnesti kolektif kepada 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto (Surat Presiden Nomor R‑42/Pres/07/2025).
Dalam paragraf ketiga ini, istilah abolisi dan amnesti kembali digunakan agar SEO lebih optimal. Pemberian kedua hak prerogatif tersebut disahkan setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan fraksi-fraksi DPR pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Presiden Prabowo mengirimkan dua surat presiden tertanggal 30 Juli 2025. Pertama, usulan abolisi untuk Tom Lembong; kedua, permintaan amnesti kolektif yang mencakup 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto. DPR selanjutnya menggelar rapat konsultasi yang dihadiri Wakil Ketua DPR, pimpinan Komisi III, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Rapat itu menghasilkan keputusan menyetujui kedua pengampunan hukum tersebut.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang memberi penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan, atau menghentikan tuntutan pidana, walaupun putusan telah dijalankan sebelumnya. Dalam praktiknya, dengan mendapatkan abolisi, orang yang menerima tidak lagi dikenakan proses hukum dan penuntutan dihentikan secara total. Dalam kasus Tom Lembong, seluruh proses hukum, termasuk dakwaan dan penundaan vonis, dibatalkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah DPR menyetujui usulan abolisi.
Amnesti juga merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghapus semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau kelompok yang telah dinyatakan bersalah. Namun amnesti biasanya diberikan pada kasus-kasus politik atau pidana bersifat kolektif, dan dapat diberikan sebelum atau setelah putusan pengadilan. Dalam praktik hukum Indonesia, seperti diatur UU Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti dilakukan berdasarkan pertimbangan DPR dan rekomendasi tertulis dari Mahkamah Agung melalui Menteri Kehakiman. Dengan amnesti, status hukum penerima dipulihkan sepenuhnya – putusan hukuman dihapus dan efek hukumnya dihilangkan.
Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom Lembong, mantan Mendag periode 2015–2016, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia sebelumnya sedang mengajukan banding ketika Presiden mengusulkan abolisi yang kemudian disetujui oleh DPR. Setelah keputusan abolisi diterbitkan, Lembong secara resmi dibebaskan dari penjara Cipinang pada 1 Agustus 2025..
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pertimbangan utama pemberian abolisi dan amnesti adalah untuk membangun persatuan nasional menjelang perayaan 17 Agustus 2025. Pengampunan ini dirancang sebagai langkah konsolidasi politik dan rekonsiliasi antar elemen bangsa.
Selain itu, tokoh-tokoh seperti Lembong dan Hasto dinilai memiliki kontribusi signifikan lanjut kepada republik. Supratman menyebut bahwa hak prerogatif ini juga merupakan bentuk koreksi atas potensi kesalahan proses hukum sebelumnya, sekaligus menegaskan integritas negara dan keutuhan NKRI.
Reaksi Publik dan Kritik
Langkah ini menuai berbagai respons. Dari sisi internasional, seperti dilaporkan Reuters dan AP, pemberian clemency ini dipandang sebagai strategi politik yang dapat meredam oposisi dan memperluas kekuatan politik Presiden Prabowo, terutama menjelang momentum politik penting nasional.
Parapakar hukum menyampaikan kekhawatiran bahwa praktek pengampunan ini bisa melemahkan kredibilitas penegakan hukum dan mengindikasikan intervensi politik dalam sistem peradilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi.
Dampak Hukum & Status Individu
- Tom Lembong: Dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan dan konsekuensi hukum dihapus. Ia dibebaskan dan dinyatakan tidak terlibat pidana dari sudut pandang hukum negara.
- Hasto Kristiyanto: Meskipun telah divonis, amnesti membuat efek hukum dari vonis itu dihapus dan status hukum dikembalikan normal tanpa hukuman lebih lanjut.
Keduanya kini tidak lagi terikat oleh vonis asli dan status hukumnya kembali pulih sepenuhnya.
Perspektif Ke depan: Antara Rekonsiliasi dan Kredibilitas Hukum
Pemberian abolisi dan amnesti ini sekaligus membawa pertanyaan seputar keseimbangan antara kepentingan politik, rekonsiliasi sosial, dan upaya pemberantasan korupsi. Apakah langkah seperti ini memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum, atau malah menimbulkan keraguan di publik?
Bagi generasi muda yang peduli terhadap masa depan demokrasi, langkah ini bisa dianggap peluang untuk refleksi: apakah hukum digunakan sebagai instrumen politik atau sebagai alat keadilan objektif?
Ringkasan Inti
Definisi Singkat Abolisi, menghapus seluruh proses hukum dan dampaknya terhadap terpidana. Sementara Amnesti, menghapus semua akibat hukum pidana dan memulihkan status hukum.
Kedua hak prerogatif ini diusulkan Presiden Prabowo dan telah disetujui oleh DPR pada 31 Juli 2025. Alegasi politik dan pertimbangan nasional menjadi bagian dari latar belakang langkah ini. Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi, Hasto Kristiyanto melalui amnesti, termasuk dalam gelombang amnesti 1.116 narapidana. Pemberian ini dipandang sebagai upaya membangun persatuan namun menimbulkan ekspektasi bagi generasi muda agar tetap kritis terhadap dinamika demokrasi dan supremasi hukum.