JAKARTA – Di tengat isu ketergantungan asing terhadap sumber daya alam Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi tegas yang menghilangkan kekhawatiran publik.
Kesepakatan mineral kritis dengan Amerika Serikat bukanlah sekadar Memorandum of Understanding (MoU) yang berat sebelah, melainkan perjanjian dengan standar hilirisasi yang tidak dapat ditawar. Indonesia, di bawah kepemimpinan Bahlil, telah menetapkan “Skema Freeport” sebagai standar wajib bagi seluruh investor mineral kritis, termasuk dari AS.
Pernyataan tegas Bahlil ini menjadi perisai terhadap sentimen negatif yang sempat muncul di kalangan publik. Banyak yang khawatir bahwa kesepakatan dengan AS akan membuka pintu ekspor mineral mentah, yang berarti Indonesia kembali menjadi negara pengekspor bahan baku tanpa nilai tambah. Namun, Bahlil dengan jelas menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
“Jadi jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah, enggak. Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor. Biar clear nih biar tidak ada salah interpretasi,” tegas Bahlil dalam konferensi pers virtual, Senin (23/2/2026).
Bahlil membeberkan bahwa seluruh investor mineral kritis, termasuk perusahaan AS, harus mengikuti “Skema Freeport” yang telah terbukti berhasil menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Skema ini bukan hanya sekadar peraturan, melainkan sebuah komitmen yang telah dipraktikkan selama puluhan tahun dan menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara.
Dalam skema ini, investor harus melalui lima tahap wajib yang tidak dapat dilewatkan. Mulai dari perolehan konsesi, eksplorasi, pembangunan smelter, produksi, dan ekspor.
“Freeport itu kan kita memberikan konsesi, mereka melakukan eksplorasi, mereka membangun smelter, mereka membangun produksi, hal yang sama mungkin sebagai contoh untuk diterapkan pada sektor-sektor mineral yang lainnya,” ujar Bahlil, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian untuk investor manapun, termasuk dari AS
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas kepada investor dengan menawarkan dua skema investasi yang tetap menjaga standar hilirisasi tinggi. Pertama, investor dapat masuk secara mandiri untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi. Kedua, investor dapat berkolaborasi melalui skema joint venture (JV) dengan perusahaan yang sudah ada, termasuk BUMN.
“Bisa juga dengan kita melakukan kolaborasi dengan BUMN kita. Jadi bisa join bareng-bareng yang sudah ada, mereka juga bisa masuk untuk ikut join bareng-bareng. Yang penting mereka bisa melakukan investasi,” ungkap Bahlil.
Fleksibilitas ini memungkinkan investor AS untuk memilih model yang paling sesuai dengan kapabilitas dan strategi mereka, namun tetap dalam kerangka regulasi yang ketat. Tidak ada celah untuk ekspor mineral mentah atau penghindaran kewajiban hilirisasi.
Standar investasi tinggi ini berlaku untuk semua mineral kritis yang menjadi fokus kesepakatan dengan AS, yaitu nikel, logam tanah jarang (LTJ), tembaga, dan emas. Keempat komoditas ini memiliki nilai strategis tinggi baik untuk industri teknologi global maupun untuk ekonomi Indonesia.
Dengan menerapkan “Skema Freeport” pada semua mineral kritis, Indonesia memastikan bahwa setiap investasi asing tidak hanya mengekstraksi sumber daya, tetapi juga membawa industri pengolahan, teknologi, dan lapangan kerja ke dalam negeri. Ini adalah bentuk diplomasi ekonomi yang cerdik: menukar akses pasar dengan kemajuan industri domestik.