INVERSI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 bagi masyarakat. Warga yang melakukan pembayaran lebih awal berkesempatan mendapatkan potongan hingga 10 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan potongan sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran PBB-P2 yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026.
“Kami memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei,” kata Lusiana dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, besaran diskon akan menurun secara bertahap sesuai periode pembayaran. Wajib pajak yang membayar pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026 akan mendapatkan potongan sebesar 7,5 persen. Sementara pembayaran pada Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh diskon 5 persen.
“Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya karena dengan periode dua bulan pertama setelah SPPT terbit, kami memberikan diskon 10 persen,” ujar Lusiana.
Program keringanan ini ditujukan bagi wajib pajak tertentu, seperti pemilik rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau pemilik rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta.
Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah tervalidasi di akun Pajak Online Jakarta.
Menurut Lusiana, skema insentif pajak tahun ini tidak jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya. Namun, di tengah kondisi ekonomi global dan situasi geopolitik yang dinilai masih penuh tantangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memandang perlu memberikan stimulus kepada masyarakat.
Ia menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tetap berkomitmen menghadirkan berbagai insentif guna membantu warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Selain diskon pembayaran, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah fasilitas lain seperti pengurangan pokok pajak, pembebasan sanksi administrasi, hingga penghapusan bunga keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Pengurangan pokok pajak hingga 75 persen diberikan kepada wajib pajak yang merupakan keturunan pertama atau garis lurus ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden atau Wakil Presiden, hingga mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.
Fasilitas tersebut berlaku untuk objek pajak berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.
Pengurangan hanya bisa diberikan untuk satu objek pajak pilihan dan berlaku bagi SPPT yang belum lunas. Permohonan pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan bunga angsuran bagi wajib pajak yang mencicil pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.
Tak hanya itu, penghapusan bunga keterlambatan juga diberikan kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 dalam periode 1 April sampai 31 Desember 2026.
“Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” tutur Lusiana.