By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Bayar PBB Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Potongan Hingga 10 Persen
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Bayar PBB Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Potongan Hingga 10 Persen

Terkini

Bayar PBB Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Potongan Hingga 10 Persen

Jack
By
Jack
2 months ago
Share
3 Min Read
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 bagi masyarakat. Warga yang melakukan pembayaran lebih awal berkesempatan mendapatkan potongan hingga 10 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan potongan sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran PBB-P2 yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026.

“Kami memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei,” kata Lusiana dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, besaran diskon akan menurun secara bertahap sesuai periode pembayaran. Wajib pajak yang membayar pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026 akan mendapatkan potongan sebesar 7,5 persen. Sementara pembayaran pada Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh diskon 5 persen.

“Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya karena dengan periode dua bulan pertama setelah SPPT terbit, kami memberikan diskon 10 persen,” ujar Lusiana.

Program keringanan ini ditujukan bagi wajib pajak tertentu, seperti pemilik rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau pemilik rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta.

Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah tervalidasi di akun Pajak Online Jakarta.

Menurut Lusiana, skema insentif pajak tahun ini tidak jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya. Namun, di tengah kondisi ekonomi global dan situasi geopolitik yang dinilai masih penuh tantangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memandang perlu memberikan stimulus kepada masyarakat.

Ia menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tetap berkomitmen menghadirkan berbagai insentif guna membantu warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga :

DPR Dorong Guru Setara Profesi Dokter Lewat RUU Sisdiknas
Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa yang Tawuran

Selain diskon pembayaran, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah fasilitas lain seperti pengurangan pokok pajak, pembebasan sanksi administrasi, hingga penghapusan bunga keterlambatan pembayaran PBB-P2.

Pengurangan pokok pajak hingga 75 persen diberikan kepada wajib pajak yang merupakan keturunan pertama atau garis lurus ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden atau Wakil Presiden, hingga mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.

Fasilitas tersebut berlaku untuk objek pajak berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.

Pengurangan hanya bisa diberikan untuk satu objek pajak pilihan dan berlaku bagi SPPT yang belum lunas. Permohonan pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan bunga angsuran bagi wajib pajak yang mencicil pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.

Tak hanya itu, penghapusan bunga keterlambatan juga diberikan kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 dalam periode 1 April sampai 31 Desember 2026.

“Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” tutur Lusiana.

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
TAGGED:PajakPemprov DKI
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Stok Beras RI Tembus 5,1 Juta Ton, Mentan Amran Sebut Cetak Sejarah Baru
Next Article Kisah Inspiratif Peserta Disabilitas Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Jember
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

6 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

7 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index