NVERSI.ID – Pemerintah Beijing resmi menerapkan aturan ketat terkait penggunaan drone atau pesawat tanpa awak di seluruh wilayah ibu kota China. Regulasi baru tersebut melarang penjualan, penyewaan, hingga penerbangan drone tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Kebijakan itu diumumkan melalui laman resmi Biro Keamanan Publik Beijing dan akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026. Aturan tersebut tertuang dalam regulasi bertajuk “Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing” yang diterbitkan pada 27 April 2026.
“Baik toko fisik luring maupun ‘platform’ daring, dilarang menjual atau menyewakan berbagai jenis pesawat tanpa awak beserta komponen intinya kepada unit atau individu yang berada di wilayah administratif Beijing,” demikian isi peraturan tersebut.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka pengecualian bagi pihak tertentu yang memiliki kebutuhan khusus terkait penggunaan drone. Namun, prosesnya wajib melewati penilaian keamanan yang dilakukan bersama oleh aparat keamanan dan instansi terkait.
Selain larangan penjualan, pemerintah Beijing juga menetapkan seluruh wilayah udara kota sebagai zona udara terkendali. Artinya, setiap aktivitas penerbangan drone di area terbuka wajib mendapatkan izin resmi dari otoritas manajemen lalu lintas udara.
“Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin,” demikian bunyi aturan tersebut.
Dengan aturan ini, tidak ada lagi area di Beijing yang bisa digunakan untuk menerbangkan drone secara bebas, termasuk taman kota, kawasan wisata, hingga wilayah pedesaan.
Pemerintah juga mengingatkan wisatawan dari luar daerah agar tidak membawa drone masuk ke Beijing selama periode libur Hari Buruh yang berlangsung pada 1 hingga 5 Mei 2026.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa seluruh bentuk pengangkutan drone ke wilayah administratif Beijing, baik menggunakan kereta cepat, bus antarkota, pesawat, maupun kendaraan pribadi, dilarang dan harus dipatuhi oleh seluruh pengunjung.
Sementara bagi warga Beijing yang ingin membawa drone keluar kota saat liburan, pemerintah menetapkan syarat khusus. Drone yang dibawa harus sudah melewati proses verifikasi informasi oleh pihak kepolisian setempat sebelum nantinya dapat dibawa kembali ke ibu kota.
Pemilik drone, baik individu maupun institusi, diwajibkan melakukan verifikasi dengan kantor polisi sesuai domisili atau lokasi operasional masing-masing sebelum bepergian.
Pihak Biro Keamanan Publik Beijing menegaskan keamanan wilayah udara rendah di ibu kota membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat dan wisatawan.
“Kami harap para penggemar pesawat tanpa awak dapat mematuhi peraturan baru dengan ketat, bepergian dengan bijak, terbang secara legal, sambil menikmati keindahan liburan, secara sadar menjaga keamanan publik,” demikian pernyataan resmi mereka.
Sebagai informasi, luas wilayah Beijing mencapai sekitar 16.410 kilometer persegi atau sekitar 25 kali lebih besar dibanding wilayah Jakarta. Kota ini terbagi menjadi 16 distrik, mulai dari kawasan pusat metropolitan hingga wilayah pegunungan dan pedesaan di area pinggiran luar.