JAKARTA — Sengketa panjang lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade akhirnya mencapai klimaks. Pada Rabu (17/6), aparat gabungan mengeksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Operasi yang disebut sebagai upaya pemulihan aset negara itu berlangsung ricuh dan menandai babak akhir pertarungan hukum antara pemerintah dengan keluarga mendiang Jenderal Ibnu Sutowo, salah satu tokoh paling berpengaruh pada era Presiden Soeharto.
Eksekusi dilakukan setelah serangkaian putusan pengadilan memenangkan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Pemerintah menegaskan lahan seluas sekitar 13,6 hektare yang ditempati Hotel Sultan merupakan aset negara yang hak pengelolaannya berada di bawah kawasan GBK.
Kericuhan tak terhindarkan saat proses pengosongan berlangsung. Berdasarkan keterangan kepolisian, puluhan orang diamankan setelah terjadi perlawanan dan pelemparan batu terhadap petugas. Sejumlah personel TNI dan Polri juga dilaporkan mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Kegiatan pengamanan dilakukan secara ketat dengan mengutamakan keselamatan dan pendekatan dialogis kepada para penghuni maupun pekerja di lokasi.
Dari Hotel Hilton Menjadi Simbol Kemewahan Orde Baru
Hotel Sultan bukan sekadar hotel mewah. Bangunan ini merupakan bagian dari sejarah perkembangan Jakarta modern.
Hotel tersebut pertama kali berdiri dengan nama Jakarta Hilton International pada pertengahan 1970-an. Pembangunannya terkait erat dengan keluarga Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama Pertamina yang dikenal sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh pada masa awal Orde Baru. Melalui PT Indobuildco, keluarga Sutowo memperoleh hak untuk membangun dan mengelola hotel di atas lahan kawasan GBK.
Selama puluhan tahun, Hilton menjadi simbol kemewahan Jakarta. Kepala negara, pebisnis global, hingga berbagai acara internasional pernah digelar di sana. Namun setelah berakhirnya kerja sama dengan jaringan Hilton, nama hotel berubah menjadi Hotel Sultan Jakarta.
Di balik kemegahannya, status lahan hotel terus menjadi sumber sengketa. Pemerintah berpendapat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang begitu saja karena berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) negara. Sementara pihak PT Indobuildco yang dipimpin pengusaha Pontjo Sutowo, putra Ibnu Sutowo, berulang kali menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak pengelolaan kawasan tersebut.
Pertarungan Dinasti Bisnis dan Negara
Kasus Hotel Sultan menjadi salah satu sengketa aset negara paling menonjol dalam sejarah Indonesia modern. Di satu sisi berdiri negara yang mengklaim penguasaan penuh atas lahan GBK. Di sisi lain berdiri keluarga Sutowo, dinasti bisnis yang tumbuh besar pada masa kejayaan industri minyak Indonesia.
Nama Ibnu Sutowo sendiri memiliki tempat khusus dalam sejarah ekonomi nasional. Sebagai mantan petinggi Pertamina, ia pernah dijuluki sebagai salah satu figur paling berpengaruh pada era Soeharto. Warisan bisnisnya kemudian diteruskan oleh anak-anaknya, termasuk Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco.
Kini, setelah puluhan tahun persidangan, gugatan, dan tarik ulur hukum, pemerintah menyatakan proses penyelamatan aset negara telah memasuki tahap akhir. Eksekusi Hotel Sultan menjadi simbol berakhirnya salah satu sengketa lahan paling panjang dan paling prestisius di Indonesia—sebuah pertarungan antara negara dan salah satu keluarga bisnis paling berpengaruh yang pernah lahir dari era Orde Baru.