By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Dua Aktivis Kasus UU ITE Resmi Dapat Penangguhan Penahanan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Dua Aktivis Kasus UU ITE Resmi Dapat Penangguhan Penahanan

Politik

Dua Aktivis Kasus UU ITE Resmi Dapat Penangguhan Penahanan

Tribroto
By
Tribroto
7 months ago
Share
1 Min Read
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. (Foto: Eko)
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. (Foto: Eko)
SHARE

SEMARANG, INVERSI – Dua aktivis yang sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28), resmi mendapat penangguhan penahanan dari Polrestabes Semarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut keputusan penangguhan merupakan kebijakan Kapolrestabes Semarang setelah mempertimbangkan permohonan keluarga kedua tersangka.

“Sudah ditangguhkan sejak tanggal 10 Desember 2025,” ujarnya kepada awak media di Semarang, Kamis (11/12).

Penangguhan diberikan setelah para keluarga mengajukan permintaan resmi, yang kemudian disetujui penyidik.

Sebelumnya, Adetya dan Fathul ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2025, diduga terkait unggahan di media sosial saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Keduanya menjalani penahanan di dua lokasi berbeda: Adetya di Markas Polrestabes Semarang, dan Fathul di Polda Jawa Tengah. Dengan adanya penangguhan ini, proses hukum tetap berjalan, namun keduanya diperbolehkan berada di luar tahanan dengan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi.

Keputusan ini menandai langkah hukum yang lebih humanis, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk mendampingi proses penyelesaian perkara yang masih berlanjut.

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:AktivisUU ITE
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Foto: Eko) Pemkot Semarang Bergerak Cepat Tangani Tanggul Plumbon Jebol, Alat Berat Dikerahkan
Next Article Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Kantor Gubernur Sumut, Medan pada Kamis (11/12/2025). (Foto: Diskominfo Sumut) ‎Atasi Kelangkaan Energi, Pemprov Sumut Dukung Pembangunan Jalur Pipa Gas Riau–Sumatra Utara
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
Politik

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index