SEMARANG, INVERSI – Dua aktivis yang sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28), resmi mendapat penangguhan penahanan dari Polrestabes Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut keputusan penangguhan merupakan kebijakan Kapolrestabes Semarang setelah mempertimbangkan permohonan keluarga kedua tersangka.
“Sudah ditangguhkan sejak tanggal 10 Desember 2025,” ujarnya kepada awak media di Semarang, Kamis (11/12).
Penangguhan diberikan setelah para keluarga mengajukan permintaan resmi, yang kemudian disetujui penyidik.
Sebelumnya, Adetya dan Fathul ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2025, diduga terkait unggahan di media sosial saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Keduanya menjalani penahanan di dua lokasi berbeda: Adetya di Markas Polrestabes Semarang, dan Fathul di Polda Jawa Tengah. Dengan adanya penangguhan ini, proses hukum tetap berjalan, namun keduanya diperbolehkan berada di luar tahanan dengan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi.
Keputusan ini menandai langkah hukum yang lebih humanis, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk mendampingi proses penyelesaian perkara yang masih berlanjut.