JAKARTA — Narasi lama yang sempat menyudutkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kini mulai runtuh satu per satu. Kebijakan penertiban distribusi LPG 3 kg yang dulu dituding menyusahkan rakyat, justru terbukti sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dari permainan mafia energi.
Fakta terbaru dari kepolisian menjadi titik balik yang sulit dibantah. Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total kerugian negara mencapai Rp243 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, tapi bukti nyata bahwa selama ini ada praktik sistematis yang merugikan rakyat kecil—mulai dari penimbunan hingga penjualan di atas harga seharusnya.
Di sinilah kebijakan Bahlil yang dulu ramai dikritik menemukan relevansinya. Sejak awal, Bahlil menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran dan harga tetap terjangkau. Ia bahkan memastikan bahwa harga LPG subsidi tidak akan naik, meski harga energi non-subsidi melonjak di pasar global.
Namun di lapangan, realitasnya berbeda.
Harga LPG 3 kg yang seharusnya berada di kisaran Rp18 ribu justru kerap melambung hingga Rp25 ribu. Selisih inilah yang kini diduga kuat menjadi “ladang basah” bagi para pemain ilegal yang memanfaatkan celah distribusi.
Publik pun diingatkan kembali pada fase awal kebijakan penertiban yang dilakukan Kementerian ESDM. Saat itu, langkah pengawasan diperketat, jalur distribusi dibenahi, dan praktik penyaluran ilegal mulai disentuh.
Responsnya? Tidak sedikit yang menggiring opini negatif.
Kebijakan tersebut dituding mempersulit akses masyarakat, bahkan dianggap tidak berpihak pada rakyat. Namun kini, dengan terbongkarnya ratusan kasus oleh aparat penegak hukum, narasi itu justru berbalik arah.
Penertiban yang dulu dipersoalkan, ternyata menyasar masalah yang selama ini tersembunyi.
Mafia LPG yang bermain di balik distribusi kini mulai terungkap. Praktik penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan di atas harga eceran tertinggi terbukti nyata dan berdampak langsung pada melonjaknya harga di tingkat konsumen.
Artinya, ketika harga di lapangan mahal, itu bukan semata kebijakan pemerintah—melainkan ulah pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah subsidi negara.
Langkah Bahlil yang tetap menahan harga LPG 3 kg di tengah tekanan global juga mempertegas posisi pemerintah. Di saat harga energi dunia bergejolak, kebijakan ini menjadi bantalan agar masyarakat kecil tetap terlindungi.
Kini pertanyaannya berbalik ke publik: siapa yang benar-benar membela rakyat?
Apakah mereka yang sejak awal berupaya menata distribusi agar harga Rp18 ribu benar-benar sampai ke masyarakat? Atau justru pihak yang diuntungkan dari sistem yang bocor dan harga yang melambung hingga Rp25 ribu?
Dengan terbongkarnya kerugian negara hingga Rp243 miliar, satu hal menjadi jelas: masalah utamanya bukan pada kebijakan penertiban, tapi pada praktik mafia yang selama ini dibiarkan bermain.
Kini, ketika fakta hukum sudah berbicara, narasi lama tak lagi punya pijakan. Jika sebelumnnya, kebijakan Menteri Bahlil dianggap menyulitkan, akhir-akhir ini malah justru terbukti sebagai upaya menyelamatkan.