By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Jateng Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu 2025, Terbanyak Secara Nasional
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Jateng Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu 2025, Terbanyak Secara Nasional

Terkini

Jateng Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu 2025, Terbanyak Secara Nasional

Tribroto
By
Tribroto
6 months ago
Share
3 Min Read
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menyapa 13.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2025 di Stadion Jatidiri, Kota Semarang. (Foto: Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menyapa 13.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2025 di Stadion Jatidiri, Kota Semarang. (Foto: Humas Pemprov Jateng)
SHARE

SEMARANG, INVERSI – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 13.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2025, pada acara yang digelar di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Kamis (11/12). Jumlah tersebut menjadikan Jawa Tengah sebagai daerah dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak secara nasional.

Dari total itu, sebanyak 2.982 merupakan formasi guru, sedangkan 10.129 lainnya merupakan formasi teknis. Dengan pengangkatan ini, total ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mencapai 63.049 orang, terdiri dari 29.849 PNS, 20.089 PPPK, serta tambahan 13.111 PPPK Paruh Waktu.

Dalam sambutannya, Luthfi menegaskan bahwa proses seleksi PPPK Paruh Waktu dilakukan secara ketat dan berjalan sesuai jadwal. Ia meminta para pegawai baru menjaga kepercayaan negara melalui integritas, profesionalitas, dan kinerja yang optimal.

“Ini tidak mudah. Setelah melalui seleksi, hari ini SK turun. SK ini harus jadi motivasi untuk meningkatkan kinerja. Jangan sampai semangatnya pudar setelah diangkat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (12/12/2025).

Sekda Jateng Sumarno menambahkan, proses seleksi melibatkan seluruh perangkat daerah dan mendapat pendampingan penuh dari BKN.

“Selamat kepada yang telah lolos dan resmi menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Sumarno.

Di tengah ribuan peserta, sejumlah PPPK Paruh Waktu membagikan kisah perjuangan mereka. Salah satunya Eni Pudiastuti, tenaga administrasi yang telah 16 tahun bekerja di SMA Negeri 6 Semarang. Meski berada di kursi roda dan menjalani pengobatan gagal ginjal selama 11 tahun, Eni mengaku lega akhirnya menerima SK. “Senang, sudah ditunggu lama,” ujarnya.

Pengalaman serupa disampaikan Islahul Muwafiq, pegawai yang 11 tahun mengabdi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng. Selama ini ia menambah penghasilan dengan usaha kecil karena pendapatan honorer tidak mencukupi kebutuhan keluarga.

“Syukur alhamdulillah, dengan pengabdian dan rasa sabar diiringi dengan doa, Allah mengijinkan keinginan kita, semoga ini menjadi amanah” lanjutnya.

Baca Juga :

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal
Keren! 8 Siswa MAN 2 Malang Diterima di Kampus Kelas Dunia & Nulis Buku Prestasi

Pemprov Jateng menyebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi ruang bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk mendapat kepastian status, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Gubernur menegaskan, kehadiran PPPK Paruh Waktu harus semakin memastikan layanan pemerintah berjalan efektif dan berorientasi pada masyarakat.

Adapun acara penyerahan SK dihadiri Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, serta perwakilan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional 1 Yogyakarta.

Baca Juga : https://inversi.id/pemkot-semarang-perkuat-layanan-publik-lewat-pengangkatan-2-354-pppk-paruh-waktu/

You Might Also Like

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival
Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN
TAGGED:JatengParuh Waktu
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Pembangunan Jembatan Penentu Logistik 817 Ribu Pengungsi Aceh Terus Dikebut
Next Article Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy saat meresmikan Pos Strong Point KM 429 A Ungaran Timur. (Foto: Ist) Polres Semarang Resmikan Pos Strong Point KM 429 Ungaran Timur untuk Pengamanan Nataru
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

Bahlil Bongkar Faktanya! 87% Batu Bara PLN Sudah Aman, Tak Perlu Panik

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

5 hours ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Mo Salah Antar Mesir Puncaki Grup! Selangkah Lagi ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Yamal Akhirnya Membara! Spanyol Tenggelamkan Arab Saudi 4-0

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index