INVERSI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak terjadi sepanjang tahun 2025, dengan total korban mencapai 2.063 anak.
“Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1).
Mayoritas laporan tersebut berasal dari 1.508 warga yang memanfaatkan layanan pengaduan KPAI, dengan sebagian besar disampaikan melalui kanal daring.
Dominasi Kasus di Lingkungan Keluarga
Berdasarkan data KPAI, korban pelanggaran hak anak terdiri atas 51,5 persen anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen dengan jenis kelamin yang tidak tercantum.
Jasra Putra menyebutkan, angka pelanggaran tersebut menjadi gambaran kondisi sistem perlindungan anak di Indonesia saat ini.
“Temuan memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi,” ujarnya.
Dalam pemetaan pelaku, ayah kandung tercatat menyumbang 9 persen kasus, sementara ibu kandung berada di angka 8,2 persen. Pelaku lainnya berasal dari lingkungan sekolah dan pihak lain di luar keluarga.
Pelaporan Masih Lemah
KPAI juga menyoroti tingginya kasus dengan identitas pelaku yang tidak disebutkan.
“Kemudian terdapat 66,3 persen kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan, yang mengindikasikan masih lemahnya detil pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya,” kata Jasra Putra.
Berdasarkan jenis pelanggaran, laporan terbanyak masih didominasi kasus yang terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kondisi ini mencerminkan kerentanan sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga.
Selain itu, pengaduan terkait kekerasan fisik dan atau psikis, kekerasan seksual, serta permasalahan di lingkungan pendidikan masih menjadi isu utama yang dilaporkan masyarakat.
Ancaman Kejahatan Digital
Di sisi lain, KPAI mencatat meskipun jumlahnya belum sebesar pelanggaran konvensional, kejahatan digital atau daring terhadap anak menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Peningkatan akses anak terhadap ruang digital tanpa perlindungan memadai dinilai berpotensi memperbesar risiko pelanggaran hak anak di masa mendatang, sehingga membutuhkan perhatian dan langkah pencegahan yang lebih serius dari seluruh pihak.