INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam menangani kasus dugaan korupsi. Salah satunya melalui pertemuan yang dilakukan jajaran pimpinan KPK dengan pihak Polri di Mabes Polri, Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bersama Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, hadir langsung untuk membahas sejumlah perkara bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Ada beberapa perkara yang sedang kami komunikasikan,” ujar Asep saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Asep belum membeberkan rincian kasus yang dibahas karena prosesnya masih berada pada tahap awal penanganan.
“Karena ini masih tahap awal, maka belum bisa kami sampaikan sekarang ya,” katanya.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara khusus bersama Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, beserta jajaran dalam rangka menyamakan langkah penanganan perkara.
“Kami memang diagendakan untuk bertemu dengan Pak Kakortas dan timnya atau jajaran. Itu tentunya koordinasi terkait penanganan perkara,” ujarnya.
Menurut Asep, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu institusi saja.
“Tentunya kami, baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan serta didukung stakeholder (pemangku kepentingan, red.) lain itu bersama-sama untuk menangani tindak pidana korupsi. Jadi, ini dalam rangka koordinasi dan komunikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, turut membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menyebut, agenda utama adalah memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam menangani perkara korupsi.
“Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kortastipidkor dengan KPK terhadap beberapa penanganan perkara,” ujar Totok.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antar aparat penegak hukum, sehingga penanganan kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.