By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Menekraf Tegaskan Harga Karya Kreatif Tak Bisa Disamaratakan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Menekraf Tegaskan Harga Karya Kreatif Tak Bisa Disamaratakan

Ekonomi

Menekraf Tegaskan Harga Karya Kreatif Tak Bisa Disamaratakan

Jack
By
Jack
3 months ago
Share
2 Min Read
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya (kanan ke-2). (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa penilaian terhadap karya kreatif tidak bisa disamaratakan dalam satu patokan harga. Menurutnya, nilai sebuah karya sangat dipengaruhi oleh proses kreatif serta berbagai faktor yang melatarbelakanginya.

Hal tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Amsal Sitepu di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, Kamis. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa kreativitas memiliki nilai ekonomi yang tidak bisa dipukul rata.

“Output-nya adalah bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya karena tergantung hasil kreativitas,” ujar Menekraf.

Pemerintah saat ini tengah merancang pedoman jasa ekonomi kreatif yang diharapkan menjadi acuan bersama dalam memahami karakter dan valuasi karya kreatif di Indonesia.

Menurut Riefky, banyak faktor yang memengaruhi penentuan harga di sektor ini, sehingga tidak memungkinkan untuk menetapkan standar harga tunggal. Variabel tersebut mencakup lokasi kerja hingga tingkat pengalaman pelaku industri.

“Kalau dikunci harganya, ada beberapa variabel yang tidak bisa kita samakan, seperti wilayah, pengalaman apakah pemula, junior, senior, atau master,” katanya.

Selain itu, jenis pekerjaan juga menjadi pertimbangan penting, termasuk perbedaan antara pekerjaan di dalam ruangan dan luar ruangan yang memiliki tingkat kesulitan serta risiko berbeda.

“Belum lagi jenis pekerjaannya apakah indoor atau outdoor, misalnya foto studio dengan yang menggunakan drone di alam terbuka, itu tentu berbeda,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah berhati-hati dalam menyusun pedoman tersebut agar tidak justru membatasi ruang gerak industri kreatif yang dinamis.

Baca Juga :

Ramalan Zodiak 27 November 2025: Energi Baru untuk Cinta, Karier, dan Keuangan
Pengamalan Pancasila harus ditanamkan sejak dini

“Kami sangat hati-hati, jangan sampai mengunci sebuah harga justru akan mengurangi penghargaan terhadap hasil kreativitas itu sendiri,” katanya.

Dalam proses penyusunannya, Kementerian Ekonomi Kreatif turut menggandeng berbagai pihak, mulai dari asosiasi profesi, pelaku industri, hingga akademisi, guna memperoleh perspektif yang menyeluruh.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta pemahaman yang lebih luas mengenai nilai ekonomi karya kreatif sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat
Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih
TAGGED:MenekrafMenteri EkonomiTeuku Riefky Harsya
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article KPK dan Polri Perkuat Sinergi, Bahas Sejumlah Kasus Korupsi
Next Article Konflik Timur Tengah Memanas, PBB Serukan Jalur Damai
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiTerkini

Gas CNG Merah Putih Hadir! Hemat 40%, Kompor Lama Tetap Bisa Dipakai

7 days ago
EkonomiTerkini

Bahlil Desak PLN Gerak Cepat Atasi Kegelapan Warga Kalimantan dan Sumatera

7 days ago
EkonomiTerkini

Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang

1 week ago
EkonomiTerkini

Gas Murah, PHK Mereda! Jurus Bahlil Selamatkan Industri, Buruh Bernapas Lega

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index