INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersifat sementara dan tidak berlaku selamanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan tersebut akan terus dievaluasi dan informasinya akan disampaikan kepada publik.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, KPK akan memberikan pembaruan terkait durasi masa tahanan rumah yang dijalani Yaqut.
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.
Sebelumnya, kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat mencuat setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Silvia mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan. Ia juga menyebut adanya informasi di kalangan tahanan terkait keluarnya Yaqut sejak beberapa hari sebelumnya.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia juga menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026 di dalam rutan.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Lebih lanjut, Silvia menyebut informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain, bukan hanya oleh suaminya.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.
Ia pun sempat meminta para jurnalis untuk mengonfirmasi informasi tersebut secara mandiri.
“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.
Menanggapi hal itu, KPK kemudian memberikan klarifikasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar.