JAKARTA, INVERSI – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan penting dalam penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penyidik menemukan indikasi jejak komunikasi yang telah dihapus dari sejumlah barang bukti elektronik yang disita dalam rangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan ini dinilai krusial untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menyita lima barang bukti elektronik saat penggeledahan yang dilakukan pada 22 Desember 2025. Dari pemeriksaan awal terhadap perangkat tersebut, penyidik menemukan adanya percakapan yang tidak lagi tersimpan secara utuh.
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya telepon seluler, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, temuan tersebut menguatkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidik KPK memiliki kemampuan forensik digital untuk menelusuri kembali data yang telah dihapus.
Proses pendalaman terhadap bukti elektronik tersebut masih terus dilakukan untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proyek proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap proyek tersebut.
Perkembangan signifikan terjadi pada 20 Desember 2025 ketika KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.
KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan proyek tertentu di wilayah Kabupaten Bekasi. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing masing pihak dalam perkara ini.
Temuan jejak komunikasi yang terhapus menjadi salah satu fokus utama penyidikan lanjutan. KPK menilai pola komunikasi antar pihak yang terlibat sangat penting untuk membuktikan adanya kesepakatan atau perintah dalam praktik suap.
Oleh karena itu, analisis forensik terhadap perangkat elektronik yang disita akan menjadi bagian strategis dalam menguatkan konstruksi perkara.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dengan dukungan bukti elektronik, keterangan saksi, serta hasil penyitaan, KPK optimistis dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum selanjutnya.