By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: KPK Telusuri Jejak Komunikasi Terhapus dalam Perkara Dugaan Suap Bupati Bekasi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » KPK Telusuri Jejak Komunikasi Terhapus dalam Perkara Dugaan Suap Bupati Bekasi

Politik

KPK Telusuri Jejak Komunikasi Terhapus dalam Perkara Dugaan Suap Bupati Bekasi

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
7 months ago
Share
4 Min Read
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dan pihak swasta Sarjan (kedua kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dan pihak swasta Sarjan (kedua kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan penting dalam penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penyidik menemukan indikasi jejak komunikasi yang telah dihapus dari sejumlah barang bukti elektronik yang disita dalam rangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan ini dinilai krusial untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menyita lima barang bukti elektronik saat penggeledahan yang dilakukan pada 22 Desember 2025. Dari pemeriksaan awal terhadap perangkat tersebut, penyidik menemukan adanya percakapan yang tidak lagi tersimpan secara utuh.

“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya telepon seluler, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, temuan tersebut menguatkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidik KPK memiliki kemampuan forensik digital untuk menelusuri kembali data yang telah dihapus.

Proses pendalaman terhadap bukti elektronik tersebut masih terus dilakukan untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proyek proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap proyek tersebut.

Baca Juga :

Daftar Kebiasaan yang Diklaim Bikin Panjang Umur, Jauh dari Kematian
Dugaan Perzinahan, Tisya Erni Dilaporkan ke Polisi oleh Amy WNA Korea

Perkembangan signifikan terjadi pada 20 Desember 2025 ketika KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.

KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan proyek tertentu di wilayah Kabupaten Bekasi. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing masing pihak dalam perkara ini.

Temuan jejak komunikasi yang terhapus menjadi salah satu fokus utama penyidikan lanjutan. KPK menilai pola komunikasi antar pihak yang terlibat sangat penting untuk membuktikan adanya kesepakatan atau perintah dalam praktik suap.

Oleh karena itu, analisis forensik terhadap perangkat elektronik yang disita akan menjadi bagian strategis dalam menguatkan konstruksi perkara.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Dengan dukungan bukti elektronik, keterangan saksi, serta hasil penyitaan, KPK optimistis dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum selanjutnya.

Baca Juga : https://inversi.id/diduga-terima-suap-rp142-miliar-bupati-bekasi-ade-kuswara-kunang-dan-ayahnya-resmi-ditahan-kpk/

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:Bupati BekasiKorupsiKPKSuap
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Ahmad Sahroni Tekankan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Harus Jaga Persatuan Nasional
Next Article Foto Diskominfostan Deli Serdang (Sumber : utamanews.com) Deli Serdang Andalkan Modal Sosial Kuat untuk Songsong Indonesia Emas 2045
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
Politik

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index