JAKARTA, INVERSI – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Bekasi, Jawa Barat.
Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Asep menjelaskan bahwa Bupati Bekasi diduga menerima suap dan penerimaan lainnya dengan nilai total mencapai Rp14,2 miliar. Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi dan kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi kesepakatan terkait pemberian sejumlah uang sebelum proyek dijalankan atau yang dikenal sebagai suap ijon.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama sama dengan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Selain dana ijon proyek tersebut, penyidik KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diterima oleh Ade Kuswara sepanjang tahun 2025. Penerimaan tambahan itu berasal dari sejumlah pihak dan diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Total penerimaan lain yang diterima Bupati Bekasi diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, akumulasi dana yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Bupati Bekasi. Asep menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan sisa dari setoran ijon keempat yang diserahkan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara melalui para perantara. Uang itu kemudian diamankan sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat satu ke satu Kitab Undang Undang Hukum Pidana, serta Pasal 5 ayat satu huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat satu huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.