By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK

Politik

Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
7 months ago
Share
4 Min Read
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni (kiri-kanan) Sarjani, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto : ANTARA/Rio Feisal)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni (kiri-kanan) Sarjani, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto : ANTARA/Rio Feisal)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Bekasi, Jawa Barat.

Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Asep menjelaskan bahwa Bupati Bekasi diduga menerima suap dan penerimaan lainnya dengan nilai total mencapai Rp14,2 miliar. Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi dan kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi kesepakatan terkait pemberian sejumlah uang sebelum proyek dijalankan atau yang dikenal sebagai suap ijon.

Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama sama dengan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Selain dana ijon proyek tersebut, penyidik KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diterima oleh Ade Kuswara sepanjang tahun 2025. Penerimaan tambahan itu berasal dari sejumlah pihak dan diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Baca Juga :

Biodata dan Profil Hard Gumay, Lengkap dengan Agama, Umur, dan Karier
Resmi Cerai dengan Ammar Zoni, Irish Bella Dapatkan Hak Asuh Anak

Total penerimaan lain yang diterima Bupati Bekasi diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, akumulasi dana yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Bupati Bekasi. Asep menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan sisa dari setoran ijon keempat yang diserahkan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara melalui para perantara. Uang itu kemudian diamankan sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat satu ke satu Kitab Undang Undang Hukum Pidana, serta Pasal 5 ayat satu huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat satu huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:Bupati BekasiKorupsiKPK
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Gen Z dan Paradoks Dunia Digital: Saat Literasi Tak Lagi Jadi Tameng dari Judi Online
Next Article Telkom Perkuat Kesiapsiagaan Digital Nasional Hadapi Lonjakan Trafik Akhir Tahun
1 Comment
  • Pingback: KPK Telusuri Jejak Komunikasi Terhapus dalam Perkara Dugaan Suap Bupati Bekasi - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
Politik

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index