By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Menkeu Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik Meski Ada Aturan Baru
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Menkeu Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik Meski Ada Aturan Baru

Terkini

Menkeu Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik Meski Ada Aturan Baru

Jack
By
Jack
2 months ago
Share
2 Min Read
Pengguna kendaraan listrik. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan terbaru terkait pajak kendaraan listrik tidak menambah total beban pajak bagi masyarakat. Menurutnya, perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme pemungutan pajak dalam skema fiskal terbaru.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Aturan baru yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Purbaya menjelaskan bahwa pada aturan sebelumnya terdapat sejumlah bentuk insentif seperti subsidi impor maupun skema keringanan lainnya. Dalam regulasi terbaru, mekanisme tersebut mengalami penyesuaian.

Meski begitu, pemerintah memastikan secara keseluruhan tidak ada perubahan terhadap total pungutan pajak kendaraan listrik dibandingkan kebijakan sebelumnya.

“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelas Purbaya.

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi masuk kategori yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Artinya, kepemilikan dan proses penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu harus dibayar penuh. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan pajak kendaraan listrik.

Baca Juga :

Rekha Lena, Bukti Kalau Anak Muda Nggak Cuma Bisa Viral tapi Juga Berdampak
Kemarin Gerindra, Hari Ini Rektor Astrid Daftar Pilkada Solo 2024 Lewat PSI

Kebijakan itu diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi masing-masing daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kebijakan lokal.

Dengan sistem tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan berpotensi berbeda di setiap wilayah tergantung keputusan pemerintah daerah masing-masing.

Langkah ini dinilai menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal sekaligus upaya pemerintah menjaga ekosistem kendaraan listrik tetap berkembang di Indonesia.

You Might Also Like

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival
Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN
Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was
TAGGED:Aturan Pajak Kendaraan ListrikKendaraan ListrikPajak Kendaraan Listrik
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Daftar Lengkap Grup Piala Dunia Bola Basket Putri 2026, Tim-Tim Unggulan Siap Bertarung
Next Article Sebanyak 391 Calon Haji Indonesia Terbang ke Madinah dari Bandara Soekarno-Hatta
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

Bahlil Bongkar Faktanya! 87% Batu Bara PLN Sudah Aman, Tak Perlu Panik

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Mo Salah Antar Mesir Puncaki Grup! Selangkah Lagi ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Yamal Akhirnya Membara! Spanyol Tenggelamkan Arab Saudi 4-0

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index