By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Menkeu Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik Meski Ada Aturan Baru
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Menkeu Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik Meski Ada Aturan Baru

Terkini

Menkeu Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik Meski Ada Aturan Baru

Jack
By
Jack
3 months ago
Share
2 Min Read
Pengguna kendaraan listrik. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan terbaru terkait pajak kendaraan listrik tidak menambah total beban pajak bagi masyarakat. Menurutnya, perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme pemungutan pajak dalam skema fiskal terbaru.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Aturan baru yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Purbaya menjelaskan bahwa pada aturan sebelumnya terdapat sejumlah bentuk insentif seperti subsidi impor maupun skema keringanan lainnya. Dalam regulasi terbaru, mekanisme tersebut mengalami penyesuaian.

Meski begitu, pemerintah memastikan secara keseluruhan tidak ada perubahan terhadap total pungutan pajak kendaraan listrik dibandingkan kebijakan sebelumnya.

“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelas Purbaya.

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi masuk kategori yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Artinya, kepemilikan dan proses penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu harus dibayar penuh. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan pajak kendaraan listrik.

Baca Juga :

Polres Semarang Ringkus Pria Usai Aniaya Seorang Wanita
Kolaborasi TNI & BGN Bagi 2.773 Makanan Bergizi buat Pelajar Tualang!

Kebijakan itu diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi masing-masing daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kebijakan lokal.

Dengan sistem tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan berpotensi berbeda di setiap wilayah tergantung keputusan pemerintah daerah masing-masing.

Langkah ini dinilai menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal sekaligus upaya pemerintah menjaga ekosistem kendaraan listrik tetap berkembang di Indonesia.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:Aturan Pajak Kendaraan ListrikKendaraan ListrikPajak Kendaraan Listrik
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Daftar Lengkap Grup Piala Dunia Bola Basket Putri 2026, Tim-Tim Unggulan Siap Bertarung
Next Article Sebanyak 391 Calon Haji Indonesia Terbang ke Madinah dari Bandara Soekarno-Hatta
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index