INVERSI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan terbaru terkait pajak kendaraan listrik tidak menambah total beban pajak bagi masyarakat. Menurutnya, perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme pemungutan pajak dalam skema fiskal terbaru.
“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Aturan baru yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Purbaya menjelaskan bahwa pada aturan sebelumnya terdapat sejumlah bentuk insentif seperti subsidi impor maupun skema keringanan lainnya. Dalam regulasi terbaru, mekanisme tersebut mengalami penyesuaian.
Meski begitu, pemerintah memastikan secara keseluruhan tidak ada perubahan terhadap total pungutan pajak kendaraan listrik dibandingkan kebijakan sebelumnya.
“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelas Purbaya.
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi masuk kategori yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Artinya, kepemilikan dan proses penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu harus dibayar penuh. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan pajak kendaraan listrik.
Kebijakan itu diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi masing-masing daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kebijakan lokal.
Dengan sistem tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan berpotensi berbeda di setiap wilayah tergantung keputusan pemerintah daerah masing-masing.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal sekaligus upaya pemerintah menjaga ekosistem kendaraan listrik tetap berkembang di Indonesia.