Inversi Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di wilayah Sumatra dan Aceh. Pembentukan satgas ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah provinsi di kawasan tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus mengembalikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Satgas percepatan ini memiliki mandat untuk mengoordinasikan berbagai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, mulai dari perbaikan infrastruktur publik, pemulihan permukiman warga, hingga pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa tugas satgas tidak boleh berhenti pada pemulihan fisik semata, melainkan harus menyentuh akar persoalan yang memicu terjadinya bencana berulang.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa pembentukan satgas merupakan langkah awal yang penting, tetapi belum cukup apabila tidak disertai dengan perubahan paradigma pembangunan. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa bencana ekologis serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Maka kewajiban negara untuk memastikan tidak terjadi lagi bencana ekologis, seperti banjir di tiga provinsi tersebut, harus dilakukan melalui kerja-kerja yang konkret dan mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini menjadi penyebab utama bencana,” ujar Uli dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026).
Uli menilai, selama ini penanganan pasca bencana kerap terjebak pada pendekatan jangka pendek, yaitu membangun kembali infrastruktur yang rusak tanpa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan. Padahal, bencana yang terjadi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh tidak dapat dilepaskan dari kerusakan ekosistem akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Menurut Uli, rehabilitasi dan rekonstruksi seharusnya dimaknai sebagai proses pemulihan menyeluruh yang mencakup aspek ekologis, sosial, dan ekonomi. Pembangunan kembali infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan permukiman, harus dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar tidak menimbulkan risiko bencana baru di kemudian hari.
“Pembangunan tidak lagi bisa dilakukan secara serampangan tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan. Jika pola lama terus dipertahankan, maka bencana hanya akan berulang dengan dampak yang semakin besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Uli menyoroti pentingnya peran Satgas dalam melakukan pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas industri ekstraktif. Ia menilai bahwa kerusakan hutan, alih fungsi lahan skala besar, serta aktivitas perkebunan dan pertambangan yang tidak berkelanjutan telah memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana banjir dan longsor.
Dalam konteks ini, Uli menekankan bahwa Satgas tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik yang dibiayai oleh anggaran negara, tetapi juga harus berani menagih tanggung jawab korporasi yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Penegakan prinsip tanggung jawab lingkungan, termasuk kewajiban pemulihan oleh pelaku usaha, dinilai menjadi kunci dalam mencegah terulangnya bencana ekologis.
“Artinya, penagihan tanggung jawab kepada korporasi untuk melakukan pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama Satgas. Ini penting agar beban pemulihan tidak seluruhnya ditanggung oleh negara dan masyarakat,” ujar Uli.
WALHI juga mengingatkan bahwa pemulihan pasca bencana harus melibatkan partisipasi masyarakat terdampak. Masyarakat lokal dinilai memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung terkait kondisi wilayahnya, sehingga keterlibatan mereka dapat membantu memastikan bahwa program rehabilitasi berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain itu, Uli menilai bahwa pembentukan Satgas seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan di kawasan rawan bencana. Evaluasi tersebut mencakup peninjauan kembali izin-izin usaha, tata ruang wilayah, serta kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dinilai mengabaikan aspek keberlanjutan.
Dengan mandat yang besar dan lintas sektor, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana diharapkan mampu menjadi instrumen negara dalam membangun pendekatan penanganan bencana yang lebih komprehensif. Tidak hanya berorientasi pada pemulihan jangka pendek, tetapi juga pada pencegahan jangka panjang melalui pembangunan yang berbasis lingkungan dan keadilan ekologis.
WALHI menegaskan bahwa keberhasilan Satgas akan sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah dalam mengambil langkah tegas terhadap praktik pembangunan yang merusak lingkungan. Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, bencana ekologis dikhawatirkan akan terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.