Sejumlah pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, menyuarakan keberatan atas tarif sewa dan skema pembayaran kios yang dinilai terlalu mahal serta tidak selaras dengan kemampuan ekonomi pelaku usaha kecil.
Keluhan Pedagang: “Bukan menolak bayar, tapi minta skema yang waras”
Pedagang Shofan Hakim menegaskan para pelaku usaha tidak menolak kewajiban sewa, namun berharap formulasi pembayaran dibuat lebih masuk akal—misalnya per lima tahun atau cicilan lima–sepuluh tahun. Menurut Shofan, SK terbaru dari pengelola memasang tarif Rp425 juta (lantai dasar) dan Rp370 juta (lantai satu) untuk masa sewa 20 tahun, dengan angsuran 18 bulan.
“Jika dibagi per bulan, beban bisa tembus sekitar Rp25 juta—terlalu berat untuk pedagang kecil,” ujarnya. Ia menambahkan, pendapatan rata-rata pedagang kini hanya ±Rp75 juta per tahun (sekitar Rp6 juta per bulan). Dengan selisih sebesar itu, menutup biaya operasional—gaji karyawan, kebersihan, dan kebutuhan lain—menjadi sulit, terlebih di tengah persaingan e-commerce dan turunnya jumlah pembeli.
Shofan menyebut angka wajar menurut pedagang berada di kisaran Rp2,5 juta per bulan, selaras dengan daya beli dan kondisi pasar saat ini. Ia juga menyoroti kurangnya kejelasan teknis cicilan: batas waktu, mekanisme, serta konsekuensi keterlambatan.
Polemik Skema: Tafsir Perda dan Masa Sewa
Masih menurut Shofan, Perda No. 7/2018 memang memberi ruang sewa maksimal 20 tahun, tetapi tidak harus dibayar di muka penuh untuk seluruh periode. Opsi per lima tahun dinilai lebih realistis dan memberi napas arus kas bagi pedagang.
Keresahan kian meluas karena kebijakan ini menyangkut hajat hidup ribuan orang. Data pedagang menyebut sekitar 4.000 orang menggantungkan penghidupan dari aktivitas pasar. “Kalau dipaksakan, yang terjadi bisa gulung tikar massal,” kata Shofan.
Suara Lain dari Lapak: “Baru tahu penutupan hari ini”
Pedagang lain, Buyung (30), mengaku kaget karena baru mendengar kabar penutupan sementara kios farmasi hari ini, padahal kemarin pengelola disebut masih mengizinkan operasional. “Kalau revitalisasi, biaya ±Rp200 juta mungkin bisa diupayakan. Tapi kalau ±Rp400 juta, berat,” ujarnya. Ia menambahkan, sebagian pedagang sudah membayar kewajiban, namun tetap terdampak kebijakan terbaru.
Situasi di lapangan memanas. Seruan agar penutupan ditunda sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama menggema. Beberapa pedagang meneriakkan kekhawatiran tentang cicilan rumah, listrik, hingga kebutuhan anak jika kios tidak dapat beroperasi.
Tanggapan Pasar Jaya: “Tarif di bawah rekomendasi nilai pasar”
Di sisi lain, Perumda Pasar Jaya membantah kabar kenaikan sewa hingga empat kali lipat pascarevitalisasi. Direktur Utama Agus Himawan menyatakan tarif ditetapkan melalui kajian komprehensif—melibatkan tim teknis, keuangan, serta valuasi independen KJPP—dan masih di bawah rekomendasi nilai pasar.
Pasar Jaya juga meluruskan angka Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) 20 tahun yang sempat diberitakan Rp425 juta. Tarif yang berlaku saat ini, menurut Agus, adalah Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu.
Titik Temu yang Diinginkan Pedagang
Pedagang mendorong:
- Skema cicilan lebih panjang (5–10 tahun) atau pembayaran per lima tahun dalam kerangka sewa 20 tahun.
- Transparansi rinci terkait mekanisme pembayaran, timeline, dan sanksi.
- Dialog formal antara pengelola–pedagang sebelum keputusan krusial dijalankan.
Pokok Masalah
- Arus kas UMKM pasar cenderung tipis; beban tetap yang melonjak bisa memicu penutupan lapak.
- Pasar tradisional menyerap tenaga kerja dan pemasok lokal; gejolak di hulu dapat berdampak ke ekosistem rantai pasok sekitar.
- Kejelasan kontrak dan kepastian berusaha penting agar pedagang bisa merencanakan modal kerja dan bertahan di tengah disrupsi digital.
Apa yang Bisa Dilakukan ke Depan?
- Fase transisi: penerapan masa tenggang (grace period) atau skema bertahap agar beban awal tidak menumpuk.
- Konsultasi kelompok: pendampingan pedagang soal penganggaran dan perhitungan cicilan sehingga keputusan finansial lebih terukur.
- Meja negosiasi rutin: jadwal dengar pendapat berkala untuk memantau realisasi kebijakan dan dampaknya ke penjualan.