Inversi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mendorong seluruh pejabat wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudusuntuk segera menyelesaikan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga Senin (5/1/2026), progres pelaporan LHKPN di Kabupaten Kudus tercatat telah mencapai sekitar 40 persen dari total pejabat yang diwajibkan melapor.
Dorongan percepatan pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sam’ani saat meninjau layanan helpdesk LHKPN yang dibuka oleh Inspektorat Kabupaten Kudus. Menurutnya, pengisian LHKPN lebih awal perlu dilakukan guna mengantisipasi berbagai kendala teknis, terutama potensi gangguan sistem yang kerap terjadi menjelang batas akhir pelaporan.
“Secara substansi, pengisian LHKPN dilakukan sekarang atau mendekati tenggat sebenarnya tidak ada perbedaan. Namun, kalau dikerjakan lebih awal, ketika ada kesulitan atau error, bisa langsung dikonsultasikan,” ujar Sam’ani.
Ia menyebutkan bahwa pada pagi hari sekitar pukul 08.45 WIB, progres pelaporan telah mendekati angka 40 persen. Capaian tersebut dinilai cukup baik, meskipun masih perlu ditingkatkan agar seluruh pejabat wajib lapor dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.
Antisipasi Kendala Teknis
Sam’ani menjelaskan bahwa percepatan pengisian LHKPN bertujuan agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan lebih tertib dan tidak menumpuk di akhir waktu pelaporan. Ia menilai, salah satu kendala yang sering muncul adalah gangguan teknis pada sistem pengisian daring ketika jumlah pengguna meningkat secara bersamaan.
“Tujuan kami mendorong percepatan ini supaya tidak menunggu mendekati tenggat. Kalau sejak awal sudah diisi, koreksi data atau penyesuaian pajak juga bisa dilakukan lebih awal,” tegasnya.
Meski demikian, Sam’ani menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni hingga 31 Maret setiap tahunnya. Pemerintah daerah, kata dia, hanya mendorong ketertiban administrasi dan kesadaran pejabat dalam melaporkan harta kekayaan secara transparan.
Peran Helpdesk LHKPN
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa pihaknya membuka layanan helpdesk LHKPN sebagai bentuk fasilitasi bagi para pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian laporan. Layanan tersebut tidak hanya dibuka pada hari Senin, tetapi juga telah dilaksanakan pada hari Jumat sebelumnya.
“Hari ini kami membuka helpdesk, sebenarnya tidak hanya hari ini. Hari Jumat kemarin juga kami buka. Ada beberapa pejabat yang memanfaatkan layanan ini karena mengalami kesulitan teknis saat pengisian,” jelas Eko.
Melalui helpdesk tersebut, Inspektorat memberikan layanan konsultasi sekaligus pendampingan teknis, termasuk membantu proses unggah (upload) LHKPN ke sistem KPK. Menurut Eko, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pejabat dapat mengisi laporan dengan benar dan sesuai ketentuan.
Jumlah Wajib Lapor Bertambah
Eko mengungkapkan bahwa jumlah pejabat wajib lapor LHKPN di Kabupaten Kudus pada tahun ini mengalami peningkatan. Penambahan tersebut antara lain berasal dari unsur PPKOM, yang mencakup camat dan pejabat setara lainnya.
“Total wajib lapor LHKPN di Kabupaten Kudus tahun ini mencapai 222 orang,” ungkapnya. Berdasarkan data terbaru pada pukul 08.45 WIB, sekitar 68 pejabat telah menyelesaikan pelaporan atau setara dengan sekitar 40 persen dari total wajib lapor.
Dari inspektorat berharap angka tersebut terus meningkat dalam beberapa hari ke depan seiring dengan adanya pendampingan melalui helpdesk.
Kendala dalam Pengisian LHKPN
Eko mengakui bahwa kendala utama yang sering dihadapi para pejabat dalam pengisian LHKPN adalah terkait aspek teknis perhitungan harta kekayaan. Beberapa pejabat masih mengalami kebingungan dalam menilai aset, seperti menentukan nilai tanah berdasarkan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, mutasi rekening bank juga kerap menjadi persoalan karena harus dicantumkan secara rinci sesuai dengan petunjuk pengisian dari KPK.
“Mereka biasanya bingung dalam menghitung harta, termasuk soal mutasi saldo di bank. Ini yang kami arahkan sesuai dengan panduan resmi LHKPN,” terangnya.
Dorong Tertib Administrasi Sejak Awal
Menurut Eko, helpdesk LHKPN difasilitasi selama dua hari sebagai tindak lanjut arahan Bupati Kudus agar pelaporan dilakukan lebih awal dan tertib. Meskipun batas akhir resmi pengisian masih pada 31 Maret, pemerintah daerah ingin memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Ini sebagai bentuk tindak lanjut arahan Pak Bupati agar kita mulai tertib dan melakukan pelaporan lebih awal,” ujarnya.
Pengalaman Pejabat Pengguna Helpdesk
Salah satu pejabat yang memanfaatkan layanan helpdesk LHKPN adalah Kepala Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Syafi’i Noor. Ia menyampaikan bahwa harta kekayaan yang dilaporkannya tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Yang kami laporkan ini adalah LHKPN sebagai pejabat negara. Isinya meliputi kepemilikan sepeda motor, tanah, mobil, serta harta bergerak lainnya, termasuk pengeluaran dan pinjaman,” kata Syafi’i.
Ia merinci aset yang dimilikinya, antara lain satu unit sepeda motor, dua mobil pikap, satu mobil Honda CR-V, serta satu bidang tanah. Namun, nilai total harta tersebut belum dijumlahkan karena proses pengisian masih berlangsung. “Ini masih tahap pengisian, belum selesai. Kalau ada yang kurang paham, ada pemandu dari kabupaten yang bisa langsung ditanya,” jelasnya.
Syafi’i menambahkan bahwa pelaporan LHKPN tahun ini merupakan kali kedua yang ia lakukan. Ia menilai keberadaan helpdesk sangat membantu, terutama bagi pejabat yang masih mengalami kesulitan dalam pengisian secara daring. “Kalau tidak paham, bisa datang ke sini. Sangat membantu,” pungkasnya.