Jakarta, Inversi – Sengketa lahan Hotel Sultan memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Putusan yang tercantum dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT dan dibacakan melalui e-court pada Rabu, 3 Desember 2025, menyatakan bahwa perintah pengosongan lahan Hotel Sultan serta tagihan royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat tidak sah dan harus dibatalkan.
Majelis hakim menilai surat perintah pengosongan serta tuntutan pembayaran royalti atas penggunaan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan HPL sejak 2007 hingga 2023 tidak dapat dipertahankan secara hukum. Dengan demikian, PT Indobuildco tidak berkewajiban menjalankan perintah pengosongan maupun membayar royalti sebagaimana sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai putusan PTUN tersebut dan kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah, termasuk kemungkinan upaya banding. Ia menegaskan bahwa Indobuildco menghormati seluruh proses hukum dan akan mengikuti perkembangan berikutnya. “Kami menunggu saja proses berikutnya. Kami tidak tahu apakah Setneg akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Putusan PTUN ini berbeda arah dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan gugatan pemerintah. Melalui dua perkara terpisah, yakni Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, pengadilan menyatakan bahwa negara merupakan pemilik sah tanah sengketa berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora.
Dalam perkara 208, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa hak guna bangunan yang selama ini digunakan PT Indobuildco untuk mengelola Hotel Sultan telah berakhir sejak 2023. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan tindakan pemerintah adalah sah dan memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan seluruh kawasan hotel. Putusan tersebut bahkan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan.
Pada perkara 287, pengadilan menyatakan PT Indobuildco telah lalai membayar royalti selama periode 2007 hingga 2023. Total kewajiban yang dihitung mencakup royalti, bunga, dan denda dengan nilai mencapai 45.356.473 dolar AS atas penggunaan lahan seluas 137.375 meter persegi di dalam kawasan HPL Nomor 1/Gelora. Pengadilan kemudian menghukum Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS.
Perbedaan putusan antara PTUN dan PN Jakarta Pusat membuat dinamika hukum kasus Hotel Sultan semakin kompleks. Di satu sisi, putusan PTUN membatalkan pengosongan dan kewajiban pembayaran royalti. Namun, di sisi lain, putusan PN menyatakan negara sebagai pemilik sah kawasan dan menetapkan Indobuildco wajib mengosongkan serta membayar royalti.
Keputusan PTUN membuka ruang bagi PT Indobuildco untuk mempertahankan operasional Hotel Sultan selagi menunggu sikap pemerintah terkait langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara belum menyampaikan pernyataan resmi apakah akan menempuh banding atau upaya hukum lainnya atas putusan PTUN.
Sengketa lahan Hotel Sultan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini kembali menjadi sorotan publik. Keputusan lembaga peradilan dalam dua jalur litigasi berbeda menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan dan pengelolaan aset nasional kerap membutuhkan penafsiran hukum yang mendalam serta penyelesaian yang komprehensif. Kelanjutan kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam hubungan antara pemerintah dan sektor swasta terkait tata kelola aset negara.