By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: PTUN Kabulkan Gugatan Indobuildco, Perintah Pengosongan Hotel Sultan dan Tagihan Royalti Dibatalkan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » PTUN Kabulkan Gugatan Indobuildco, Perintah Pengosongan Hotel Sultan dan Tagihan Royalti Dibatalkan

Politik

PTUN Kabulkan Gugatan Indobuildco, Perintah Pengosongan Hotel Sultan dan Tagihan Royalti Dibatalkan

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
7 months ago
Share
4 Min Read
Hotel Sultan yang berada di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto : ANTARA)
Hotel Sultan yang berada di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto : ANTARA)
SHARE

Jakarta, Inversi – Sengketa lahan Hotel Sultan memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Putusan yang tercantum dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT dan dibacakan melalui e-court pada Rabu, 3 Desember 2025, menyatakan bahwa perintah pengosongan lahan Hotel Sultan serta tagihan royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat tidak sah dan harus dibatalkan.

Majelis hakim menilai surat perintah pengosongan serta tuntutan pembayaran royalti atas penggunaan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan HPL sejak 2007 hingga 2023 tidak dapat dipertahankan secara hukum. Dengan demikian, PT Indobuildco tidak berkewajiban menjalankan perintah pengosongan maupun membayar royalti sebagaimana sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai putusan PTUN tersebut dan kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah, termasuk kemungkinan upaya banding. Ia menegaskan bahwa Indobuildco menghormati seluruh proses hukum dan akan mengikuti perkembangan berikutnya. “Kami menunggu saja proses berikutnya. Kami tidak tahu apakah Setneg akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Putusan PTUN ini berbeda arah dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan gugatan pemerintah. Melalui dua perkara terpisah, yakni Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, pengadilan menyatakan bahwa negara merupakan pemilik sah tanah sengketa berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora.

Dalam perkara 208, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa hak guna bangunan yang selama ini digunakan PT Indobuildco untuk mengelola Hotel Sultan telah berakhir sejak 2023. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan tindakan pemerintah adalah sah dan memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan seluruh kawasan hotel. Putusan tersebut bahkan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan.

Pada perkara 287, pengadilan menyatakan PT Indobuildco telah lalai membayar royalti selama periode 2007 hingga 2023. Total kewajiban yang dihitung mencakup royalti, bunga, dan denda dengan nilai mencapai 45.356.473 dolar AS atas penggunaan lahan seluas 137.375 meter persegi di dalam kawasan HPL Nomor 1/Gelora. Pengadilan kemudian menghukum Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS.

Perbedaan putusan antara PTUN dan PN Jakarta Pusat membuat dinamika hukum kasus Hotel Sultan semakin kompleks. Di satu sisi, putusan PTUN membatalkan pengosongan dan kewajiban pembayaran royalti. Namun, di sisi lain, putusan PN menyatakan negara sebagai pemilik sah kawasan dan menetapkan Indobuildco wajib mengosongkan serta membayar royalti.

Keputusan PTUN membuka ruang bagi PT Indobuildco untuk mempertahankan operasional Hotel Sultan selagi menunggu sikap pemerintah terkait langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara belum menyampaikan pernyataan resmi apakah akan menempuh banding atau upaya hukum lainnya atas putusan PTUN.

Sengketa lahan Hotel Sultan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini kembali menjadi sorotan publik. Keputusan lembaga peradilan dalam dua jalur litigasi berbeda menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan dan pengelolaan aset nasional kerap membutuhkan penafsiran hukum yang mendalam serta penyelesaian yang komprehensif. Kelanjutan kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam hubungan antara pemerintah dan sektor swasta terkait tata kelola aset negara.

Baca Juga :

Tren Olahraga Viral Kombinasi Padel dan Pilates, Begini Tanggapan Dokter
Pengamat Olahraga Optimis Pengembangan Sepak Bola Indonesia Bisa Ditangani oleh Erick Thohir

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:Hotel SultanIndobuildcoPTUNRoyalti
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article COO Danantara Dony Oskaria menyampaikan komitmennya dalam mendukung program-program besar Kemenpora RI dalam acara Indonesia Sports Summit 2025 yang memberikan manfaat bagi Indonesia, Minggu (7/12/2025). (Foto : Dok. Kemenpora) Danantara Tegaskan Komitmen Dukung Program Besar Kemenpora untuk Majukan Sport Tourism Nasional
Next Article Tim Bulutangkis Putri Indonesia Raih Tiket Final SEA Games 2025. Bidik Emas dari Tuan Rumah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
Politik

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index