INVERSI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat melantik delapan pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
“Kemarin saya ditanya, apakah tax amnesty ada lagi. Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri,” kata Purbaya dalam pelantikan delapan pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Purbaya menilai kebijakan tax amnesty bukan persoalan sederhana yang bisa dipandang secara hitam-putih. Menurutnya, terdapat banyak area abu-abu dalam implementasi kebijakan tersebut yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mengaku ingin memberikan kepastian dan rasa aman kepada jajaran pegawai DJP agar dapat bekerja lebih fokus tanpa dihantui risiko hukum akibat aturan yang multitafsir.
“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas,” kata Purbaya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ia mengingatkan bahwa rusaknya integritas akan berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi perpajakan.
Menurutnya, target penerimaan negara mungkin saja tercapai, namun jika kepercayaan publik hilang maka dampaknya akan jauh lebih sulit dipulihkan.
“Tapi saya akan pastikan, kita akan menjalankan praktik-praktik pajak yang menghilangkan risiko pegawai pajak dari tuntutan hukum yang kadang-kadang tidak black and white. Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya, kalau perlu kita ubah,” kata Purbaya.
Sebelumnya, pada Senin (11/5), Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak akan membuka kembali atau memeriksa ulang data harta yang telah dilaporkan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait pemeriksaan terhadap peserta PPS setelah adanya pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata dia.
Purbaya juga meminta masyarakat, khususnya peserta tax amnesty, untuk tidak menafsirkan informasi yang beredar secara berlebihan. Ia mengimbau wajib pajak tetap menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku.