INVERSI.ID – Sebuah riset terbaru yang dilakukan Yayasan Lentera Anak bersama U-Report pada 2024 mengungkapkan bahwa 46,5 persen dari sekitar 11 ribu remaja menyebut rasa sebagai faktor paling menarik dari rokok. Persentase ini mengungguli elemen lain seperti harga, merek, maupun kemasan.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, dalam temu media peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025 di Jakarta menyampaikan bahwa rasa menjadi senjata utama industri tembakau untuk menarik minat generasi muda. Selain rasa, desain yang unik dan promosi masif juga dinilai sebagai strategi yang mengecoh.
“Dari 16 ribu varian rasa rokok yang tersedia secara global, sekitar 847 di antaranya sudah beredar di Indonesia,” ungkap Lisda.
Menurut kajian yang dilakukan pihaknya, sekitar 37 persen dari 1.339 produk liquid vape dan 33,3 persen dari 245 produk rokok konvensional memiliki rasa buah-buahan. Lisda menyoroti bahwa penggunaan rasa buah dimaksudkan untuk menciptakan kesan sehat dan menyamarkan rasa asli tembakau yang pahit dan tidak nyaman.
“Rasa-rasa manis seperti buah, dessert, dan sejenisnya digunakan agar rokok terasa lebih mudah diterima oleh anak muda,” ujar Lisda.
Tak hanya rasa buah, industri rokok kini juga memanfaatkan cita rasa khas Indonesia seperti cendol dan es pisang ijo. Strategi ini dikhawatirkan membentuk kebiasaan merokok sejak dini dan membuat remaja semakin sulit untuk berhenti.
Lisda juga memperingatkan tentang desain produk rokok yang kian mengecoh. Mulai dari kemasan mirip makanan ringan, minuman kaleng, hingga menyerupai konsol gim. Beberapa bahkan menggunakan karakter populer yang dapat melanggar hak cipta dan merusak citra produk ramah anak.
Selain itu, promosi besar-besaran yang menyasar anak muda lewat influencer dan acara hiburan juga memperparah normalisasi konsumsi tembakau. Penjualan rokok secara daring turut memperluas akses remaja terhadap produk ini tanpa pengawasan yang memadai.
“Penjualan online membuat rokok makin mudah didapat, bahkan oleh anak-anak,” kata Lisda.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan ini memuat larangan iklan rokok, pembatasan penjualan kepada anak-anak dan ibu hamil, serta peringatan kesehatan pada kemasan.
“Kita ingin anak-anak terlindungi dan tidak mudah tertipu oleh taktik industri tembakau,” tegas Lisda.***