By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: RUU Perampasan Aset Didorong Lebih Komprehensif dan Berkeadilan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » RUU Perampasan Aset Didorong Lebih Komprehensif dan Berkeadilan

Politik

RUU Perampasan Aset Didorong Lebih Komprehensif dan Berkeadilan

Jack
By
Jack
3 months ago
Share
2 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu dilengkapi dengan pengaturan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, ia menyoroti potensi penurunan nilai aset apabila tidak dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto.

Ia menjelaskan, keberadaan badan pengelola aset menjadi krusial untuk menjaga nilai ekonomi dari barang sitaan. Menurutnya, lembaga tersebut bisa ditempatkan di bawah kejaksaan, berdiri secara independen, atau dalam bentuk lain yang disepakati dalam pembahasan RUU.

Selain itu, Rikwanto menekankan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam RUU ini harus lebih komprehensif. Pasalnya, objek perampasan tidak hanya terbatas pada aset konvensional seperti kendaraan, rumah, dan tanah, tetapi juga mencakup sektor besar seperti perkebunan hingga pertambangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan ini tetap harus berlandaskan prinsip hukum dan menghormati hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, penyusunan nomenklatur RUU menegaskan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan tindak pidana.

“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat represif. Setiap proses harus memperhatikan hak semua pihak, termasuk pihak ketiga yang memiliki keterkaitan, seperti dalam hal warisan.

“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Baca Juga :

Daftar Petugas KPPS Meninggal Dunia Karena Diduga Kelelahan
Arti Mimpi Melihat Gunung Meletus Menurut Primbon Jawa

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:Anggota DPRPerampasan Aset
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Kemnaker Targetkan 70 Ribu Peserta, Pelatihan Vokasi Gratis untuk Lulusan SMA
Next Article Jaga Kesehatan Ekosistem Energi: Penyesuaian BBM Non-Subsidi Jadi Konsekuensi Logis Pasar Dunia!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
Politik

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index