By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: RUU Perampasan Aset Didorong Lebih Komprehensif dan Berkeadilan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » RUU Perampasan Aset Didorong Lebih Komprehensif dan Berkeadilan

Politik

RUU Perampasan Aset Didorong Lebih Komprehensif dan Berkeadilan

Jack
By
Jack
2 months ago
Share
2 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu dilengkapi dengan pengaturan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, ia menyoroti potensi penurunan nilai aset apabila tidak dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto.

Ia menjelaskan, keberadaan badan pengelola aset menjadi krusial untuk menjaga nilai ekonomi dari barang sitaan. Menurutnya, lembaga tersebut bisa ditempatkan di bawah kejaksaan, berdiri secara independen, atau dalam bentuk lain yang disepakati dalam pembahasan RUU.

Selain itu, Rikwanto menekankan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam RUU ini harus lebih komprehensif. Pasalnya, objek perampasan tidak hanya terbatas pada aset konvensional seperti kendaraan, rumah, dan tanah, tetapi juga mencakup sektor besar seperti perkebunan hingga pertambangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan ini tetap harus berlandaskan prinsip hukum dan menghormati hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, penyusunan nomenklatur RUU menegaskan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan tindak pidana.

“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat represif. Setiap proses harus memperhatikan hak semua pihak, termasuk pihak ketiga yang memiliki keterkaitan, seperti dalam hal warisan.

“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Baca Juga :

Distamhut DKI Jakarta Tindak Tegas Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Cempaka Putih
Mendunia! Sholahuddin MAN 2 Mojokerto Raih Beasiswa Penuh ke Jepang: Bukti Madrasah Cetak Generasi Global!

You Might Also Like

Isyana Bagoes Oka Sebut Kunjungan Jokowi ke Daerah, Tak Terkait Safari Politik
Bertemu Prabowo di Istana, Chatib Basri Buka Suara soal Rumor Menteri Keuangan
Marinir TNI AL Matangkan Akurasi Tembakan untuk Tampil Maksimal di RIMPAC 2026
Presiden Prabowo Lantik Empat Pejabat Negara Baru di Istana Negara
Prabowo Bentuk BUMN Ekspor Raksasa, Kebocoran SDA Rp2.600 Triliun Diburu !
TAGGED:Anggota DPRPerampasan Aset
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Kemnaker Targetkan 70 Ribu Peserta, Pelatihan Vokasi Gratis untuk Lulusan SMA
Next Article Jaga Kesehatan Ekosistem Energi: Penyesuaian BBM Non-Subsidi Jadi Konsekuensi Logis Pasar Dunia!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

MBG

Anggota DPR Usul Pemanfaatan Limbah MBG Jadi Pakan Ternak Maggot

1 month ago
PolitikTerkini

Dunia Memanas, Indonesia Tambah Gahar! Rafale hingga Rudal Canggih Resmi Perkuat TNI

1 month ago
PolitikTerkini

Bongkar “Sistem Kasta”, Ketum Golkar Tegaskan Partai Beringin Rumah Bersama Semua Kader

1 month ago
PolitikTerkini

Dipuji Prabowo! Satgas PKH di Bawah Bahlil Bikin Bandit Perampok Ketar-Ketir

1 month ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index