INVERSI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu dilengkapi dengan pengaturan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, ia menyoroti potensi penurunan nilai aset apabila tidak dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto.
Ia menjelaskan, keberadaan badan pengelola aset menjadi krusial untuk menjaga nilai ekonomi dari barang sitaan. Menurutnya, lembaga tersebut bisa ditempatkan di bawah kejaksaan, berdiri secara independen, atau dalam bentuk lain yang disepakati dalam pembahasan RUU.
Selain itu, Rikwanto menekankan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam RUU ini harus lebih komprehensif. Pasalnya, objek perampasan tidak hanya terbatas pada aset konvensional seperti kendaraan, rumah, dan tanah, tetapi juga mencakup sektor besar seperti perkebunan hingga pertambangan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan ini tetap harus berlandaskan prinsip hukum dan menghormati hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, penyusunan nomenklatur RUU menegaskan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan tindak pidana.
“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat represif. Setiap proses harus memperhatikan hak semua pihak, termasuk pihak ketiga yang memiliki keterkaitan, seperti dalam hal warisan.
“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.