JAKARTA — Praktik mafia BBM subsidi kembali menjadi sorotan tajam di tengah keluhan masyarakat kecil yang semakin sulit mendapatkan solar dan Pertalite bersubsidi. Komisi XII DPR RI kini mendorong langkah agresif pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui sistem digitalisasi terintegrasi demi menutup seluruh celah permainan mafia energi di lapangan.
Desakan tersebut muncul karena praktik penimbunan, barcode ganda, hingga penyalahgunaan kendaraan mewah dinilai masih menjadi ancaman serius yang merampas hak rakyat kecil atas energi murah yang disubsidi negara.
Komisi XII DPR menilai persoalan BBM subsidi tidak lagi sekadar soal pembatasan kendaraan atau aturan administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang merugikan jutaan masyarakat kecil, mulai dari nelayan, sopir angkutan, petani, pelaku UMKM hingga pengemudi ojek daring.
“Kita tahu dampak dari perang di Iran mengakibatkan harga minyak melonjak naik. Maka kita berharap BBM yang bersubsidi itu harus tepat sasaran,” ujar Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Ketua Komite dan seluruh anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026).
“Subsidi ini uang rakyat. Kalau dimainkan mafia, maka yang paling menderita rakyat kecil,” tambahnya. Hal itu menjadi salah satu penekanan yang menguat dalam pembahasan pengawasan distribusi BBM subsidi di parlemen.
Praktik mafia BBM dinilai membuat distribusi energi bersubsidi tidak tepat sasaran. Di banyak daerah, nelayan dan sopir angkot harus antre panjang demi mendapatkan solar, sementara oknum penimbun diduga mampu membeli dalam jumlah besar menggunakan modus barcode ganda dan kendaraan modifikasi. Fenomena itu dinilai sebagai bentuk perampasan hak sosial masyarakat rentan.
Kuota minyak solar subsidi tahun 2026 ditetapkan sekitar 18,6 juta kiloliter oleh BPH Migas. Sementara kuota pertalite pada tahun yang sama mencapai sekitar 29,27 juta kiloliter dengan dukungan subsidi dari pemerintah pusat.
“Yang paling sering dilakukan penyimpangan itu solar dan pertalite. Pemberlakuan per 1 April 2026 menuntut pengawasan yang jauh lebih ketat di lapangan, baik oleh BPH maupun aparat penegak hukum dan juga pemerintah daerah,” katanya.
Karena itu, Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah bersama PT Pertamina mempercepat digitalisasi pengawasan dari hulu hingga hilir. Sistem distribusi berbasis data terintegrasi dianggap menjadi benteng utama untuk memutus mata rantai permainan mafia BBM yang selama ini memanfaatkan lemahnya pengawasan manual.
Digitalisasi tersebut mencakup penguatan sistem barcode, pencocokan identitas kendaraan secara real time, pengawasan transaksi SPBU berbasis data nasional, hingga integrasi lintas lembaga agar setiap distribusi BBM subsidi bisa dipantau secara transparan.
DPR juga menilai pemerintah tidak boleh lagi hanya mengandalkan penindakan sesaat. Dibutuhkan sistem pengawasan permanen dan berlapis yang mampu mendeteksi pola penyalahgunaan secara cepat sebelum terjadi kelangkaan di masyarakat.
Narasi pemberantasan mafia BBM kini mulai bergeser menjadi gerakan moral nasional untuk mengembalikan hak energi murah kepada rakyat yang benar-benar membutuhkan.
Di tengah tekanan ekonomi global dan naiknya kebutuhan masyarakat, keberadaan subsidi energi dianggap menjadi bantalan hidup penting bagi sektor informal dan kelompok rentan. Karena itu, kebocoran distribusi dipandang bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keadilan sosial.
Komisi XII DPR RI juga menegaskan bahwa penguatan sistem digital harus dibarengi dengan keberanian aparat menindak tegas pelaku penimbunan dan jaringan mafia distribusi di lapangan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, celah manipulasi diperkirakan akan terus muncul meski teknologi sudah diperkuat.
Dengan sistem distribusi yang transparan dan pengawasan digital yang ketat, pemerintah diharapkan mampu memastikan subsidi benar-benar kembali ke tangan rakyat kecil — bukan lagi disedot para spekulan yang selama ini mempermainkan jatah energi bersubsidi milik negara.