JAKARTA — Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan. Regulasi yang membuka jalan legalisasi sumur minyak masyarakat dan reaktivasi sumur tua kini sukses menyumbang produktivitas minyak mentah hingga sekitar 400 barel per hari untuk negara.
Langkah tersebut dinilai menjadi terobosan besar dalam mengubah wajah sektor hulu migas tradisional Indonesia. Sumur rakyat yang sebelumnya berjalan di wilayah abu-abu kini mulai diintegrasikan secara legal ke dalam rantai produksi nasional.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas mencatat produksi dari sumur rakyat yang telah mendapatkan izin resmi terus bergerak positif dan diproyeksikan meningkat dalam beberapa waktu ke depan.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengatakan produksi dari masing-masing daerah memiliki kapasitas berbeda-beda. “Beda-beda (produksinya) per hari. Setiap pengiriman itu sekitar 200 barel. Rata-rata (Jambi), ya,” ujar Djoko di kantornya, Kamis (21/5/2026)
Menurut dia, wilayah Jambi menjadi salah satu daerah dengan capaian paling menonjol. Produksi puncak sumur rakyat di wilayah tersebut bahkan disebut telah mencapai sekitar 2.700 barel minyak.
Djoko menegaskan angka produksi tersebut masih berpotensi terus naik karena sejumlah sumur rakyat masih dalam tahap uji coba operasional dan pemeriksaan kualitas produksi. “(Produksinya) akan terus meningkat. Kan uji coba dulu, dites dulu kadar airnya gimana. Gitu,” kata Djoko.
Keberhasilan ini dipandang sebagai bukti konkret bahwa legalisasi sumur rakyat bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan strategi riil untuk mendongkrak lifting minyak nasional di tengah tantangan penurunan produksi migas Indonesia.
Kebijakan tersebut juga dinilai berhasil membuka ruang keadilan ekonomi baru bagi masyarakat lingkar tambang yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur tradisional namun tidak memiliki kepastian hukum.
Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah mendorong kerja sama antara pengelola sumur rakyat dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar hasil produksi masyarakat bisa terserap secara resmi oleh industri migas nasional.
Saat memberi sambutan dalam acara IPA Convex, Bahlil Lahadalia menegaskan regulasi tersebut dibuat untuk menghadirkan pemerataan di sektor hulu migas.
“Masyarakat juga sekarang sudah bisa mengambil hasil bumi, minyak, dengan baik. Tolong, yang sudah dikasih tunjuk itu tolong diambil minyaknya. Cepat,” ujar Bahlil.
Ia menekankan pemerintah tidak hanya berpihak kepada perusahaan besar, tetapi juga ingin memastikan kelompok koperasi dan UMKM pengelola sumur rakyat mendapatkan akses ekonomi yang sah dan setara.
Bahlil bahkan secara terbuka meminta Pertamina mempercepat penyerapan minyak hasil produksi masyarakat agar program tersebut segera memberi dampak luas terhadap produktivitas nasional.
Saat ini, minyak hasil sumur rakyat mulai diserap oleh sejumlah KKKS seperti MedcoEnergi dan Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Djoko mengungkapkan penyerapan oleh MedcoEnergi sementara dibatasi sekitar 500 barel per hari karena fasilitas pendukung masih disiapkan.
“Medco tuh kan ada. Itu saat ini dibatasi, baru 500 barel per hari. Karena fasilitasnya sedang disiapkan,” kata Djoko.
Keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini mulai dipandang sebagai momentum penting kebangkitan hulu migas berbasis rakyat.
Di tengah target peningkatan lifting nasional, legalisasi sumur masyarakat tidak hanya memberi tambahan produksi minyak untuk negara, tetapi juga menghadirkan dampak ekonomi langsung bagi warga lokal yang kini dapat bekerja dan menjual hasil produksinya secara sah di mata hukum.
Kebijakan itu sekaligus memperlihatkan pendekatan baru pemerintah dalam sektor energi di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia: mengubah sumur rakyat dari sektor informal menjadi sumber produktivitas nasional yang legal, terukur, dan bernilai ekonomi tinggi bagi negara maupun masyarakat.