PANGKALPINANG. Komitmen PT Timah Tbk dalam menjalankan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan terus diperkuat melalui skema kemitraan penambangan berbasis koperasi, yang tak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.
Skema ini turut berjalan di Desa Beriga, perairan Laut Sampur, Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai bagian dari investasi jangka panjang PT Timah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus ketahanan sosial-ekonomi masyarakat pesisir.
Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk Harry Budi Sidharta mengatakan, hingga saat ini 10 koperasi telah terdaftar resmi sebagai mitra, sementara puluhan koperasi lainnya masih dalam proses pendaftaran untuk melengkapi persyaratan administrasi.
“Saat ini sudah ada sepuluh koperasi yang terdaftar menjadi mitra dan puluhan koperasi lainnya dalam proses pendaftaran untuk memenuhi persyaratan administrasi lainnya,” ujar Harry di Pangkalpinang, Senin, 19 Januari lalu.
Menurutnya, kemitraan berbasis koperasi merupakan wujud konkret konsep “Timah untuk Rakyat”, di mana masyarakat lokal tidak lagi berada di pinggiran aktivitas pertambangan, melainkan menjadi subjek utama yang terlibat secara legal, terorganisir, dan berkelanjutan.
“Koperasi menjadi wadah kolektif bagi masyarakat agar dapat menjalankan usaha penambangan sesuai regulasi, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi yang lebih merata,” katanya.
Dalam konteks Desa Beriga dan perairan Laut Sampur, pola kemitraan ini juga diarahkan untuk menciptakan harmoni antara aktivitas tambang, pemulihan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat pesisir, sejalan dengan prinsip SDGs, khususnya tujuan tentang pengentasan kemiskinan, pekerjaan layak, pengelolaan sumber daya berkelanjutan, dan kemitraan pembangunan.
Harry menambahkan, salah satu koperasi yang didorong dalam skema ini adalah Koperasi Merah Putih, yang menjadi mitra strategis PT Timah Tbk dalam pengelolaan penambangan rakyat berbasis tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.
Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pelaku penambangan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengelolaan pertambangan yang akuntabel, termasuk dalam aspek keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, dan distribusi manfaat ekonomi.
“Kami sudah membangun pusat layanan bagi koperasi untuk bisa bekerja sama dengan PT Timah Tbk, agar masyarakat bisa menambang secara legal di IUP perusahaan,” ujar Harry.
Apresiasi terhadap pendekatan ini juga datang dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ari Primajaya, yang menilai keterlibatan koperasi dalam bisnis inti perusahaan merupakan bentuk CSR yang berdampak langsung dan berkelanjutan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang paling substantif, karena tidak sekadar memberi ikan, tetapi juga kailnya dan mengajarkan cara memancing,” kata Ari.
Melalui skema ini, PT Timah menegaskan bahwa pengelolaan IUP bukan hanya soal eksploitasi sumber daya, melainkan tentang membangun masa depan bersama masyarakat, menjaga lingkungan, serta menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang tangguh dan berkelanjutan.