INVERSI.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik child grooming dan kekerasan seksual yang menyasar anak-anak.
Ia menegaskan pemahaman terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan, terutama di lingkungan terdekat anak.
Waspadai Tanda Awal Child Grooming
“Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kami harapkan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut Arifah, praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Karena itu, dibutuhkan peran aktif seluruh elemen, terutama keluarga dan lingkungan sekitar anak, untuk menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang mereka.
Ia menambahkan, praktik grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, komunitas, hingga satuan pendidikan. Modus pendekatan pelaku kerap terlihat wajar sehingga sering luput dari pengawasan.
“Pola pendekatan yang tampak wajar ini sering kali luput dari pengawasan,” kata Arifah Fauzi.
Peran Publik dan Pelaporan Kasus
Perhatian publik terhadap isu child grooming belakangan menguat seiring terbitnya buku berjudul “The Broken String” karya figur publik Aurelie Moeremans. Buku tersebut memuat pengalaman hidup penulis terkait kekerasan seksual dan memantik diskusi luas di masyarakat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan nyata yang bisa terjadi pada siapa saja. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi child grooming. Laporan dapat disampaikan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.