INVERSI.ID – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa ancaman terorisme di Indonesia masih menunjukkan karakter yang persisten dan adaptif. Sepanjang periode 2023 hingga September 2025, BNPT bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan sebanyak 27 rencana serangan terorisme yang berpotensi mengancam keamanan nasional dan keselamatan masyarakat.
Data tersebut disampaikan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa. Paparan ini menjadi gambaran komprehensif mengenai dinamika terorisme di Indonesia, termasuk pola rekrutmen, pendanaan, serta pergeseran modus operandi kelompok teroris, khususnya di ruang digital.
Dalam periode yang sama, BNPT mencatat penangkapan terhadap 230 orang yang terbukti bergabung, membantu pendanaan, serta memberikan dukungan terhadap kelompok teroris. Selain itu, sebanyak 362 orang telah menjalani proses persidangan terkait tindak pidana terorisme. Angka tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum yang konsisten, sekaligus menegaskan bahwa ancaman terorisme masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan kewaspadaan berkelanjutan.
“Mayoritas merupakan afiliasi ISIS dan berjenis kelamin laki-laki. Ini menggambarkan ancaman terorisme di Indonesia tetap persisten dan adaptif,” ujar Eddy dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Selasa.
Pola Keterlibatan dan Peran Perempuan dalam Terorisme
Eddy menjelaskan bahwa dari keseluruhan kasus yang ditangani, sebagian besar pelaku terorisme masih didominasi oleh laki-laki dengan afiliasi terhadap jaringan ISIS. Namun demikian, BNPT juga mencatat adanya keterlibatan perempuan dalam aktivitas terorisme, meski jumlahnya relatif lebih kecil.
Dalam pernyataan pers yang dipantau secara daring, Eddy menyebutkan terdapat 11 orang perempuan yang terlibat dalam aktivitas terorisme. Peran perempuan tersebut umumnya tidak berada di garis depan, melainkan lebih banyak bergerak di balik layar. Aktivitas mereka mencakup menjadi admin grup media sosial, memproduksi dan menyebarkan propaganda, menggalang dana, serta mengoordinasikan komunikasi internal kelompok teroris.
Fenomena ini menunjukkan bahwa peran perempuan dalam jaringan terorisme semakin beragam dan strategis. Meski tidak selalu terlibat langsung dalam aksi kekerasan, kontribusi mereka dalam aspek logistik, propaganda, dan komunikasi dinilai memiliki dampak signifikan terhadap keberlangsungan jaringan teroris.
BNPT memandang keterlibatan perempuan sebagai indikator bahwa jaringan terorisme terus beradaptasi dengan memanfaatkan berbagai peran untuk menghindari deteksi aparat keamanan. Oleh karena itu, pendekatan penanggulangan terorisme tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga pada aktor pendukung yang beroperasi secara tersembunyi.
Selain itu, Eddy menyoroti bahwa proses radikalisasi juga menyasar kelompok usia yang lebih muda. Anak-anak berusia 10 hingga 17 tahun serta pemuda berusia 18 hingga 30 tahun menjadi target radikalisasi yang dilakukan oleh kelompok dewasa berusia 31 hingga 49 tahun. Pola ini menunjukkan adanya regenerasi yang sistematis dalam jaringan terorisme, sehingga memerlukan pendekatan pencegahan yang lebih komprehensif dan lintas sektor.
Ancaman Terorisme di Ruang Digital dan Pendanaan
Salah satu sorotan utama BNPT dalam laporan akhir tahun adalah meningkatnya aktivitas terorisme di ruang digital. Eddy mengungkapkan bahwa sepanjang periode pemantauan, ditemukan 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang siber untuk aktivitas terorisme. Aktivitas tersebut meliputi penyebaran propaganda, perekrutan anggota baru, hingga penggalangan dana secara daring.
Selain itu, terdapat 32 pelaku yang terpapar paham radikal melalui media daring dan kemudian bergabung dengan jaringan terorisme. Sementara itu, sebanyak 17 pelaku tercatat melakukan aktivitas terorisme di ruang digital tanpa terlibat langsung dengan jaringan teroris tertentu.
Eddy menjelaskan bahwa fenomena ini dikenal dengan istilah self-radicalization, yakni proses radikalisasi yang terjadi secara mandiri melalui konsumsi konten ekstremis di media sosial dan platform digital lainnya.
“Nah, ini menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan ruang digital semakin berkembang oleh jaringan terorisme maupun simpatisan terorisme,” tuturnya.
Perkembangan ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat keamanan, mengingat ruang digital memiliki karakter yang dinamis dan lintas batas. BNPT menilai bahwa penguatan literasi digital, pengawasan siber, serta kerja sama dengan platform teknologi menjadi elemen penting dalam upaya pencegahan radikalisasi daring.
Di sisi lain, BNPT juga mencatat adanya 16 kasus pendanaan terorisme yang terungkap sepanjang periode tersebut. Pendanaan dilakukan melalui berbagai metode, baik konvensional maupun digital, dengan akumulasi dana mencapai Rp5,09 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional kelompok teroris, termasuk logistik, propaganda, dan aktivitas pelatihan.
BNPT menegaskan bahwa pemutusan aliran dana terorisme menjadi salah satu strategi kunci dalam melemahkan jaringan terorisme. Oleh karena itu, kerja sama dengan lembaga keuangan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait terus diperkuat untuk mendeteksi dan mencegah pendanaan terorisme sejak dini.
Penguatan Koordinasi Penegakan Hukum dan Pelindungan Aparat
Dalam upaya penanggulangan terorisme, BNPT menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga penegak hukum. Eddy menyampaikan bahwa BNPT terus mengoordinasikan aparat penegak hukum melalui kerja sama dan kolaborasi yang mencakup seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.
Koordinasi tersebut juga mencakup penempatan narapidana terorisme di lembaga pemasyarakatan serta upaya pelindungan terhadap aparat penegak hukum. Seluruh mekanisme ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
“Sepanjang 2025, BNPT telah melakukan 214 fasilitasi pelindungan dari 379 apgakum yang menangani perkara tindak pidana terorisme agar mereka dapat menjalankan tugas profesinya tanpa intimidasi,” ucap Eddy.
Pelindungan terhadap aparat penegak hukum dinilai sangat penting mengingat risiko ancaman dan intimidasi yang kerap dihadapi dalam penanganan kasus terorisme. BNPT memastikan bahwa aparat yang terlibat mendapatkan dukungan dan perlindungan yang memadai agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.
Selain itu, BNPT juga melakukan fasilitasi terhadap 274 kasus tindak pidana terorisme. Fasilitasi tersebut mencakup koordinasi antar-lembaga penegak hukum guna memastikan setiap proses penyidikan dan persidangan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara sekaligus menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Secara keseluruhan, paparan BNPT menunjukkan bahwa meskipun berbagai upaya pencegahan dan penindakan telah dilakukan, ancaman terorisme di Indonesia masih memerlukan perhatian serius. Perubahan pola, pemanfaatan ruang digital, serta regenerasi pelaku menjadi tantangan yang harus dihadapi secara kolektif oleh pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
BNPT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat strategi pencegahan, penegakan hukum, serta deradikalisasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dukungan masyarakat, peningkatan kewaspadaan, dan penguatan literasi menjadi faktor penting dalam menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman terorisme di masa mendatang.