DENPASAR – Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Denpasar berubah menjadi isu nasional setelah pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dikritik keras pemerintah pusat.
Setelah menuai kecaman publik dan teguran langsung dari Menteri Sosial, Jaya Negara akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Sosial.
Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar, siapa sebenarnya yang hampir mencabut hak kesehatan ribuan warga miskin?
Dalam klarifikasi resminya, Jaya Negara mengakui pernyataannya soal instruksi Presiden menonaktifkan PBI tidak tepat dan memicu kegaduhan nasional.
“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyebut Presiden menginstruksikan penonaktifan PBI,” ujar Jaya Negara, Sabtu (14/2/2026).
Ia berdalih pernyataannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial. Namun klarifikasi itu datang setelah isu ini memicu keresahan warga dan kritik tajam dari pemerintah pusat.
Data Dinas Sosial Kota Denpasar mencatat 24.401 jiwa sempat terdampak penonaktifan kepesertaan PBI. Untuk mencegah warga kehilangan akses layanan kesehatan, Pemkot Denpasar akhirnya menggunakan APBD daerah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS mereka.
“Kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan melalui pembiayaan APBD Kota Denpasar,” kata Jaya Negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak pernah ada instruksi Presiden untuk menonaktifkan peserta PBI. “Pernyataan itu menyesatkan dan membuat masyarakat bingung, seakan-akan Presiden menginstruksikan penonaktifan PBI,” tegas Saifullah Yusuf dalam pernyataan resmi, Jumat (13/2).
Ia menekankan bahwa DTSEN hanya bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran, bukan mengurangi cakupan jaminan kesehatan warga miskin.
Pernyataan ini memperjelas bahwa polemik Denpasar bukan soal kebijakan pusat, melainkan interpretasi dan komunikasi kebijakan di tingkat daerah.
Skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pemerintah diwajibkan menanggung iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Per 2025, peserta JKN di Indonesia mencapai lebih dari 260 juta jiwa, dengan sekitar 96 juta di antaranya masuk kategori PBI yang dibiayai APBN dan APBD, berdasarkan data BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Penonaktifan peserta tanpa mekanisme transisi dinilai berpotensi melanggar prinsip universal health coverage (UHC) yang selama ini menjadi agenda nasional.
Polemik ini bermula ketika Wali Kota Denpasar menyatakan penonaktifan peserta PBI desil 6–10 dilakukan atas instruksi Presiden melalui Menteri Sosial. Pernyataan tersebut viral dan memicu kekhawatiran masyarakat bahwa pemerintah pusat memangkas anggaran jaminan kesehatan rakyat miskin.
Pemerintah pusat kemudian meluruskan bahwa tidak ada kebijakan pengurangan PBI, melainkan pemutakhiran data sosial ekonomi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Tekanan publik pun memaksa Pemkot Denpasar melakukan klarifikasi dan meminta maaf.
Kasus Denpasar memperlihatkan problem klasik perlindungan sosial Indonesia, sinkronisasi data pusat dan daerah.
DTSEN dibangun untuk mengintegrasikan berbagai basis data seperti DTKS, Regsosek, dan data kependudukan, namun implementasinya di daerah masih menghadapi tantangan teknis dan politis.
Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat jaring pengaman sosial, polemik Denpasar menunjukkan rapuhnya komunikasi kebijakan antara pusat dan daerah.
Jika tidak dikoreksi, misinformasi semacam ini dapat memicu kepanikan publik dan resistensi terhadap reformasi data sosial nasional.