INVERSI.ID – Kasus penyebaran konten manipulasi digital yang menyeret nama pengusaha Mohamad Jusuf Hamka atau yang akrab dikenal sebagai Babah Alun memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara, menyampaikan bahwa rangkaian konten hoaks berbasis Artificial Intelligence (AI) yang beredar di TikTok diduga dibuat secara sistematis oleh pihak tertentu.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa produksi dan distribusi konten deepfake tersebut tidak dilakukan oleh individu tunggal, melainkan aktor yang bekerja secara terencana.
Menurut Sogi, pola penyebaran yang terlihat pada sejumlah akun memperkuat dugaan bahwa tindakan ini bukan insiden spontan. Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12), ia menyebut pola unggahan yang seragam menjadi bukti awal adanya operasi yang tertata rapi.
“Kita lihat metodenya sangat terorganisir, sangat masif, pada akun-akun itu unggahannya sama semua,” katanya.
Sogi menjelaskan bahwa muncul sejumlah inisial yang diduga sebagai aktor penting di balik pembuatan dan penyebaran konten tersebut. Dari proses penyelidikan terungkap beberapa inisial terkait, termasuk APY, TO, dan BHTO, yang diduga kuat merupakan pihak yang berperan lebih besar dalam penggiringan narasi hoaks terhadap Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf.
Ia meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan mendalam. Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang memerintahkan pembuatan konten manipulatif itu, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum.
“Jika memang orang besar yang menyuruh melakukan ini kami harap polisi bisa bertindak secara profesional dan juga bisa mengungkap siapa orang yang menyuruh melakukan ini,” katanya.
Aparat Bergerak Cepat dan Apresiasi dari Pihak Korban
Proses pengungkapan perkara ini berlangsung dalam waktu relatif singkat. Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku hanya dalam kurun waktu sekitar satu bulan setelah laporan diterima. Kecepatan penyidikan ini mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum maupun dari Jusuf Hamka sendiri.
“Kalau pelaku yang melakukannya sudah diamankan, ditersangkakan, lalu yang menyuruh melakukan itu juga harus diamankan menggunakan pasal 55 karena turut serta dan juga menyuruh melakukan,” ujar Sogi.
Sementara itu, Jusuf Hamka menyatakan dirinya menghargai respons sigap aparat kepolisian. Ia menyebut bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersebut membuka peluang untuk menelusuri pihak lain yang mungkin menjadi dalang di balik operasi digital ini.
“Kita belum tahu siapa itu, oleh sebab itu dari nama ini tentunya bisa dilacak oleh teman-teman kepolisian pelaku utamanya. Kasus ini akan berjalan terus dan saya mengapresiasi teman-teman di unit siber Polda metro jaya dan ini tetap akan kami teruskan sampai pengadilan,” katanya.
Deepfake dan Kerugian Reputasi
Konten deepfake yang menjadi sumber masalah menampilkan visual rekayasa seolah-olah Jusuf Hamka dan putrinya mengenakan pakaian tahanan, lalu dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi. Narasi tersebut tentunya tidak memiliki dasar hukum, dan menurut tim kuasa hukum, konten tersebut merupakan bentuk manipulasi elektronik yang merugikan kehormatan dan nama baik.
Faktanya, seluruh narasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Tim kuasa hukum menyebut narasi tersebut sebagai bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien Jusuf Hamka dan keluarga.
Perkembangan teknologi AI, terutama dalam bentuk visual manipulatif seperti deepfake, menjadi tantangan baru di sektor hukum karena mampu memproduksi gambar yang sangat meyakinkan meski sepenuhnya palsu. Kasus Jusuf Hamka menjadi salah satu contoh nyata bagaimana teknologi tersebut dapat disalahgunakan untuk membangun persepsi negatif terhadap seseorang.
Upaya penegakan hukum pada kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam menangani penyalahgunaan teknologi digital di Indonesia, khususnya terkait kejahatan siber yang mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Terduga pelaku ditangkap penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11) setelah laporan dibuat pada 18 Oktober 2025 melalui laporan polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, terlapor dikenakan sejumlah pasal, yakni Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Rangkaian pasal tersebut menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong melalui media digital bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas.
Hingga kini proses hukum masih berlanjut, dan pihak kepolisian masih membuka peluang untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya aktor lain yang turut terlibat dalam operasi penyebaran konten manipulatif tersebut. Kasus ini diperkirakan akan terus bergerak ke tahap berikutnya hingga memasuki proses persidangan.