By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kasus Deepfake Jusuf Hamka, Pola Terorganisir Mulai Terungkap
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kasus Deepfake Jusuf Hamka, Pola Terorganisir Mulai Terungkap

Politik

Kasus Deepfake Jusuf Hamka, Pola Terorganisir Mulai Terungkap

Jack
By
Jack
7 months ago
Share
5 Min Read
Mohamad Jusuf Hamka atau Babah Alun bersama tim kuasa hukumnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: ANTARA)
SHARE

INVERSI.ID – Kasus penyebaran konten manipulasi digital yang menyeret nama pengusaha Mohamad Jusuf Hamka atau yang akrab dikenal sebagai Babah Alun memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara, menyampaikan bahwa rangkaian konten hoaks berbasis Artificial Intelligence (AI) yang beredar di TikTok diduga dibuat secara sistematis oleh pihak tertentu.

Contents
Aparat Bergerak Cepat dan Apresiasi dari Pihak KorbanDeepfake dan Kerugian ReputasiProses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa produksi dan distribusi konten deepfake tersebut tidak dilakukan oleh individu tunggal, melainkan aktor yang bekerja secara terencana.

Menurut Sogi, pola penyebaran yang terlihat pada sejumlah akun memperkuat dugaan bahwa tindakan ini bukan insiden spontan. Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12), ia menyebut pola unggahan yang seragam menjadi bukti awal adanya operasi yang tertata rapi.

“Kita lihat metodenya sangat terorganisir, sangat masif, pada akun-akun itu unggahannya sama semua,” katanya.

Sogi menjelaskan bahwa muncul sejumlah inisial yang diduga sebagai aktor penting di balik pembuatan dan penyebaran konten tersebut. Dari proses penyelidikan terungkap beberapa inisial terkait, termasuk APY, TO, dan BHTO, yang diduga kuat merupakan pihak yang berperan lebih besar dalam penggiringan narasi hoaks terhadap Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf.

Ia meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan mendalam. Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang memerintahkan pembuatan konten manipulatif itu, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum.

“Jika memang orang besar yang menyuruh melakukan ini kami harap polisi bisa bertindak secara profesional dan juga bisa mengungkap siapa orang yang menyuruh melakukan ini,” katanya.

Aparat Bergerak Cepat dan Apresiasi dari Pihak Korban

Proses pengungkapan perkara ini berlangsung dalam waktu relatif singkat. Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku hanya dalam kurun waktu sekitar satu bulan setelah laporan diterima. Kecepatan penyidikan ini mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum maupun dari Jusuf Hamka sendiri.

“Kalau pelaku yang melakukannya sudah diamankan, ditersangkakan, lalu yang menyuruh melakukan itu juga harus diamankan menggunakan pasal 55 karena turut serta dan juga menyuruh melakukan,” ujar Sogi.

Baca Juga :

Negosiasi Nuklir Iran-AS Menguat, Oman Kembali Jadi Mediator
Respon Kemenkumham soal Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Tak Berizin

Sementara itu, Jusuf Hamka menyatakan dirinya menghargai respons sigap aparat kepolisian. Ia menyebut bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersebut membuka peluang untuk menelusuri pihak lain yang mungkin menjadi dalang di balik operasi digital ini.

“Kita belum tahu siapa itu, oleh sebab itu dari nama ini tentunya bisa dilacak oleh teman-teman kepolisian pelaku utamanya. Kasus ini akan berjalan terus dan saya mengapresiasi teman-teman di unit siber Polda metro jaya dan ini tetap akan kami teruskan sampai pengadilan,” katanya.

Deepfake dan Kerugian Reputasi

Konten deepfake yang menjadi sumber masalah menampilkan visual rekayasa seolah-olah Jusuf Hamka dan putrinya mengenakan pakaian tahanan, lalu dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi. Narasi tersebut tentunya tidak memiliki dasar hukum, dan menurut tim kuasa hukum, konten tersebut merupakan bentuk manipulasi elektronik yang merugikan kehormatan dan nama baik.

Faktanya, seluruh narasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Tim kuasa hukum menyebut narasi tersebut sebagai bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien Jusuf Hamka dan keluarga.

Perkembangan teknologi AI, terutama dalam bentuk visual manipulatif seperti deepfake, menjadi tantangan baru di sektor hukum karena mampu memproduksi gambar yang sangat meyakinkan meski sepenuhnya palsu. Kasus Jusuf Hamka menjadi salah satu contoh nyata bagaimana teknologi tersebut dapat disalahgunakan untuk membangun persepsi negatif terhadap seseorang.

Upaya penegakan hukum pada kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam menangani penyalahgunaan teknologi digital di Indonesia, khususnya terkait kejahatan siber yang mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah.

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Terduga pelaku ditangkap penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11) setelah laporan dibuat pada 18 Oktober 2025 melalui laporan polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, terlapor dikenakan sejumlah pasal, yakni Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

Rangkaian pasal tersebut menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong melalui media digital bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas.

Hingga kini proses hukum masih berlanjut, dan pihak kepolisian masih membuka peluang untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya aktor lain yang turut terlibat dalam operasi penyebaran konten manipulatif tersebut. Kasus ini diperkirakan akan terus bergerak ke tahap berikutnya hingga memasuki proses persidangan.

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:DeepfakeJusuf HamkaKasus
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Aktor Senior Epy Kusnandar tutup usia di usia 61 tahun. Rabu (3/12/2025). (Foto : Instagram/Epy Kusnandar) Epy Kusnandar Tutup Usia pada 61 Tahun, Dunia Seni Peran Kehilangan Sosok Ikonik
Next Article Instruksi Presiden Prabowo: Pemerintah Siapkan Penambahan Dana untuk Penanganan Bencana Sumatera
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

HukumTerkini

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

1 week ago
PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index