INVERSI.ID – Warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tampak bernapas lega setelah sebelumnya hidup dalam ketidakpastian.
“Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, kami sangat terbantukan sekali. Kami kerja tidak ada rasa takut, rasa was-was, dan berasa terlindungi,” kata Joko Mulyono, warga Mekar Sari, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kalimat itu menangkap betapa signifikan perubahan yang datang setelah terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Lewat regulasi baru itu, aktivitas menambang minyak di desa—yang selama ini berjalan “di pinggir” hukum—akhirnya punya payung legal.
Menurut Joko, sejak aturan itu berlaku, aktivitas warga mendapat perhatian langsung: penataan, pembinaan, pengawasan. Sebelumnya, ribuan penambang rakyat di Sumsel bekerja di bawah bayang-bayang risiko—prosesnya tidak rapi, tanpa dukungan teknis maupun regulasi. Kini, mereka punya kepastian: bekerja secara aman, tersusun, dan tahan lama.
Isi Permen 14/2025 & Dampaknya bagi Masyarakat Desa
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur kerangka kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, sekaligus mengakui keberadaan sumur minyak rakyat yang selama ini belum punya dasar hukum jelas.
Sebelumnya, penambangan kecil-kecilan oleh masyarakat kerap dianggap ilegal atau semi-ilegal. Sekarang, sumur-sumur rakyat yang sudah eksis bisa dilegalkan lewat penghimpunan melalui BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina.
Tapi perlu dicatat: legalitas hanya diberikan pada sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan untuk pendirian sumur baru.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” ujar Bahlil.
Dengan pengaturan ini, hasil produksi warga juga menjadi bagian dari sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga, minyak yang selama ini dijual ke pihak tak resmi bisa masuk ke jalur resmi dan terukur.
Harga dan Pembelian
Sebelum aturan ini, penambang rakyat cuma dapat harga sekitar 70% dari harga badan usaha migas seperti Pertamina. Dalam fokus regulasi baru, pemerintah menaikkan batas harga minimum menjadi 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Artinya, penambang rakyat memperoleh harga yang lebih layak atas jerih payah mereka.
Pembaruan ini juga sekaligus bagian dari langkah penertiban kilang ilegal yang selama ini menyerap minyak rakyat secara nonresmi. Dalam konverensi pers, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa selain melegalkan sumur rakyat, pemerintah ingin “menertibkan kilang ilegal.”
Batas Waktu, Pengawasan & Penegakan
Regulasi ini menetapkan periode transisi selama empat tahun untuk melakukan penataan dan perbaikan tata kelola. Dalam rentang itu, pemerintah melakukan inventarisasi sumur-sumur rakyat bersama pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan lembaga terkait. Jika suatu sumur gagal memenuhi standar dalam jangka waktu itu, pengoperasiannya akan dilarang melalui penegakan hukum (Ditjen Gakkum).
Juga ditekankan bahwa kegiatan pengelolaan sumur rakyat harus menerapkan good engineering practice—selain aspek teknis, aspek lingkungan dan keselamatan kerja juga wajib diperhatikan.
“Kalau sudah ada aturan, aman kami, Pak,” ujar Anita Bakti, warga Mekar Sari, saat berdialog dengan Menteri ESDM.
Legalisasi ini membuat aktivitas yang dulu penuh ketakutan kini bisa dilakukan dengan rasa aman.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menilai regulasi itu sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Dia menyebut bahwa selama ini banyak warga yang kehilangan nyawa akibat bekerja tanpa perlindungan dan pengetahuan teknis.
“Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat,” ungkapnya.
Atas dasar itulah ia berharap agar penataan ini tidak berhenti menjadi kebijakan semata, tapi juga menjadi fondasi pemberdayaan ekonomi lokal melalui BUMD, UMKM, maupun koperasi.
Kritik & Tantangan yang Tak Boleh Diabaikan
Tidak semua pihak menyambut Permen ini dengan tangan terbuka. Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menolak beleid tersebut, karena khawatir beban tambahannya terhadap KKKS akan berat. “Permen 14/2025 … akan membebani sekali bagi K3S,” ujar Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal.
Salah satu kritiknya: dalam regulasi tersebut tidak tertulis secara tegas “kewajiban” bagi KKKS untuk membeli minyak rakyat ataupun menyediakan teknologi atau pendampingan. Menurutnya, frasa kerjasama berbasis bisnis (business to business) bisa ditafsirkan secara longgar.
Dalam perspektif yang lebih luas, analis dari detikNews menyebut Permen 14/2025 sebagai kebijakan “transisional” yang pragmatis. Tantangannya adalah bagaimana pemerintah mengawal pelaksanaan di lapangan: dari aspek hukum, lingkungan, dan sosial, hingga memastikan inklusivitas agar masyarakat tak malah tercerabut oleh regulasi teknis baru.
Dhanny Hamid dalam tulisan di Kompasiana juga mengingatkan bahwa regulasi ini adalah pedang bermata dua: di satu sisi membuka peluang, di sisi lain bisa menjadi beban administratif atau biaya kepatuhan bagi UMKM pengelola sumur.
Perspektif Lebih Luas, Kenapa Regulasi Ini Penting?
Salah satu latar belakang utama regulasi ini adalah target pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Dalam semangat ini, pemerintah berharap tambahan produksi dari sumur rakyat bisa menyumbang secara serius terhadap angka produksi nasional.
Menurut analisis, potensi peningkatan lifting minyak dari sumur rakyat bisa berada dalam kisaran 10.000 hingga 15.000 barel per hari.
Dengan demikian, legalisasi aktivitas masyarakat bukan sekadar soal economic inclusion di daerah, tetapi juga bagian dari strategi besar negara dalam menjaga swasembada energi.
Lebih dari mimpi produksi minyak, regulasi ini membuka peluang nyata bagi masyarakat desa untuk naik kelas — tak cuma sebagai penambang tradisional, tapi juga sebagai bagian sistem energi nasional. Menurut Kompasiana, ini bisa jadi titik balik agar sumber daya tak cuma dinikmati oleh korporasi besar.
Dengan akses pada teknologi, pelatihan, modal, dan kemitraan, UMKM dan koperasi bisa berkembang dalam sektor migas kecil. Ini bisa memberi multiplier effect bagi ekonomi desa: peluang kerja, pertumbuhan usaha lokal, dan potensi layanan pendukung (jasa pengeboran, transportasi, pengolahan).