Inversi Kasus korupsi yang kembali menyeret oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menambah panjang daftar pelanggaran integritas di tubuh otoritas perpajakan dan memperkuat anggapan bahwa persoalan tata kelola dan pengawasan internal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Berulangnya kasus korupsi di lingkungan DJP menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada individu, melainkan juga pada sistem yang belum sepenuhnya mampu mencegah praktik penyimpangan. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kepatuhan pajak, persoalan integritas aparat justru berpotensi menggerus kepercayaan wajib pajak.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa upaya pemberantasan pelanggaran di sektor perpajakan tidak boleh berhenti pada penindakan kasus suap-menyuap yang melibatkan oknum petugas pajak.
Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih menyeluruh dengan membongkar praktik ketidakpatuhan pajak yang bersifat sistemik, khususnya praktik under-invoicing dan under-reporting di sektor ekspor.
Bhima menjelaskan bahwa selama ini praktik suap sering kali berujung pada manipulasi nilai pajak yang dilaporkan. Nilai transaksi dibuat lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih kecil. Praktik ini bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Namun demikian, Bhima menegaskan bahwa persoalan yang lebih besar justru terletak pada lemahnya pengawasan terhadap pelaporan transaksi, terutama di kalangan eksportir. Menurutnya, praktik under-invoicing dan under-reportingkerap terjadi karena minimnya integrasi data antara laporan perpajakan dan kepabeanan.
“Pembenahan ini perlu menyasar pemerintah agar lebih serius mengejar praktik under-invoicing dan under-reporting, terutama di komunitas-komunitas ekspor,” ujar Bhima.
Ia menilai, peningkatan kepatuhan pajak seharusnya dimulai dari hulu, yakni pada tahap verifikasi data transaksi. Jika terdapat indikasi pelaporan yang tidak wajar, maka laporan pajak wajib pajak perlu ditelusuri secara menyeluruh dan dikaitkan dengan data kepabeanan, bahkan bila perlu dilakukan pemeriksaan secara surut.
Dengan langkah tersebut, potensi ketidakpatuhan pajak dapat terus digali dan rasio pajak nasional diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan. Bhima menekankan bahwa pendekatan ini akan jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan kasus per kasus.
Selain persoalan pengawasan, Bhima juga menyoroti masih adanya keluhan dari pelaku usaha dan wajib pajak orang pribadi terkait penerapan sistem Coretax. Menurutnya, berbagai kendala teknis yang masih kerap muncul membuat proses pelaporan pajak terasa rumit dan berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Jika sistem administrasi perpajakan belum ramah pengguna, maka wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh justru bisa terdorong untuk mencari jalan pintas,” ujarnya.
Dari sisi internal, Bhima menilai pembenahan aparat pajak belum dilakukan secara optimal. Ia mengusulkan adanya penyesuaian sistem remunerasi sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat penegakan integritas. Dalam pandangannya, prinsip tanggung jawab kolektif perlu diterapkan agar budaya saling mengawasi di lingkungan DJP dapat berjalan efektif.
“Jika ada satu oknum petugas pajak melakukan suap dan dibiarkan oleh pegawai lain, serta sistem whistleblowing tidak berfungsi, maka remunerasi secara kolektif bisa diturunkan,” jelasnya.
Bhima mengingatkan bahwa selama ini pegawai pajak menikmati tingkat remunerasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan pegawai di kementerian lain. Kebijakan tersebut pada awalnya diterapkan pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai upaya mencegah praktik korupsi. Namun, menurut Bhima, pendekatan tersebut perlu dievaluasi ulang oleh Menteri Keuangan saat ini agar benar-benar berdampak pada peningkatan integritas.
Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa pembenahan internal DJP memang mutlak diperlukan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menjawab tantangan tingginya target penerimaan pajak pada tahun 2026.
Fajry meragukan bahwa potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ulah oknum petugas pajak memiliki dampak signifikan untuk menutup kebutuhan penerimaan negara. Menurutnya, sebagian besar modus pelanggaran oknum petugas pajak lebih banyak berupa pemerasan terhadap wajib pajak, sehingga dampaknya lebih merugikan wajib pajak dibandingkan negara.
“Saya tidak yakin potensi penerimaan pajak yang hilang akibat petugas pajak nakal cukup besar untuk menambal target penerimaan pajak 2026,” ujar Fajry.
Meski demikian, ia sepakat bahwa pembenahan sistem, penguatan pengawasan, serta perbaikan tata kelola perpajakan tetap menjadi prasyarat utama untuk membangun sistem pajak yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Tanpa langkah reformasi yang konsisten dan menyeluruh, kasus-kasus korupsi dikhawatirkan akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.