JAKARTA, INVERSI – Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin memasuki fase baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui usulan penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat yang diajukan Pemprov Sumbar. Persetujuan tersebut direncanakan ditetapkan melalui surat keputusan pada akhir Januari 2026.
Persetujuan diperoleh setelah pertemuan antara Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta dan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto dengan Menteri ESDM di Jakarta pada Selasa 20 Januari 2026. Langkah ini dinilai sebagai terobosan kebijakan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus menekan praktik ilegal.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa penetapan WPR merupakan kemajuan penting dalam upaya pencegahan dan penertiban PETI. Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang legal yang terkontrol dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan.
“Penetapan WPR adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan pertambangan rakyat. Tujuannya bukan melegalkan yang ilegal, melainkan menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu 21 Januari 2026.
Mahyeldi menegaskan, WPR menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat. Kolaborasi ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Helmi Heriyanto menjelaskan bahwa Kementerian ESDM menyetujui 301 blok WPR dari total 497 blok yang diusulkan sejak Maret 2025. Total luasan WPR yang disetujui mencapai sekitar 13.400 hektare dan tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
“Setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok. Surat keputusannya akan diterbitkan dalam waktu dekat,” kata Helmi. Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah sosialisasi ke daerah, yang pada fase awal difokuskan di enam kabupaten dengan tingkat aktivitas pertambangan rakyat yang tinggi, sebelum dilanjutkan ke wilayah lainnya.
Dengan ditetapkannya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat melalui sistem OSS Risk-Based Approach. Helmi menegaskan bahwa pemohon wajib memenuhi persyaratan dasar, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta persetujuan dokumen lingkungan. Untuk skala izin, koperasi dapat memperoleh maksimal 10 hektare, sementara perorangan maksimal 5 hektare.
Pemprov Sumbar berharap kebijakan WPR menjadi solusi konkret untuk menekan PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmen pengawasan dan penegakan hukum agar pelaksanaan WPR tetap berada dalam koridor keselamatan, kepatuhan, dan perlindungan lingkungan.