INVERSI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali jadi sorotan setelah merilis fatwa baru yang membahas isu pajak berkeadilan, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Fatwa ini langsung memicu diskusi luas di kalangan masyarakat, terutama karena menyentuh persoalan yang selama ini dianggap sensitif, pajak terhadap rumah yang ditinggali.
Di saat banyak orang masih berjuang dengan kenaikan biaya hidup, kehadiran fatwa ini terasa relevan dan menimbulkan banyak pertanyaan baru.
Untuk memahami kenapa MUI mengeluarkan fatwa ini, kita perlu melihat dinamika sosial yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Banyak daerah mengalami penyesuaian nilai PBB, yang kadang naik cukup signifikan. Kenaikan ini memicu keluhan dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari keluarga kelas menengah sampai warga lanjut usia yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Lonjakan pajak membuat sebagian warga merasa terbebani, bahkan ada yang sampai kesulitan menebus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menanggapi kondisi tersebut, MUI melalui Ketua Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan alasan serta dasar pencetusan fatwa ini. Dalam keterangan resminya.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am , Minggu (23/11).
Fatwa ini menekankan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau masuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Dalam konteks fikih, ini dikenal sebagai hajiyat dan tahsiniyat. Artinya, bumi atau bangunan yang dipakai sebagai tempat tinggal sehari-hari tidak seharusnya dikenakan pajak berulang, karena termasuk kebutuhan pokok masyarakat.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Ni’am menjelaskan.
Dari pernyataan ini terlihat bahwa MUI ingin menegaskan prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal, bukan hanya dari sisi ekonomi formal, tetapi juga dari perspektif kemanusiaan dan moral.
Makna Fatwa bagi Pemerintah dan Masyarakat
Fatwa yang diterbitkan MUI ini tidak bersifat mengikat secara hukum, tetapi punya pengaruh kuat secara sosial dan moral. Untuk banyak orang, especially generasi muda yang mulai masuk fase membeli rumah atau mengurus properti keluarga, isu pajak ini terasa dekat dan penting. Banyak anak muda yang baru mulai membangun karier dan merintis masa depan sering merasa terbebani oleh biaya hidup di kota besar, termasuk pajak-pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.
Dalam konteks ini, fatwa MUI bisa dianggap sebagai penyeimbang. Fatwa tersebut bukan bermaksud menentang negara, melainkan mengingatkan agar kebijakan fiskal menempatkan keadilan sebagai fondasi. Ada dua pesan besar: pertama, pajak harus dilihat sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan sekadar pemasukan kas daerah. Kedua, beban pajak perlu proporsional, terutama bagi masyarakat yang masih mengandalkan rumah tinggal sebagai tempat berteduh, tanpa fungsi komersial atau produktif lainnya.
Poin lainnya, fatwa ini meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap beban pajak yang dianggap terlalu besar. Di beberapa daerah, nilai pajak bisa melonjak hanya karena perubahan nilai jual objek pajak (NJOP). Kenaikan NJOP ini biasanya mengikuti pembangunan jalan, pusat bisnis, atau fasilitas umum di sekitar lingkungan warga. Sayangnya, meskipun fasilitas meningkat, tidak semua warga mengalami kenaikan pendapatan, sehingga kenaikan PBB terasa tidak sebanding dengan kemampuan finansial mereka.
Dari sisi pemerintah, fatwa ini sebenarnya bisa jadi pemantik untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah bisa menimbang kembali struktur tarif, klasifikasi rumah, serta metode perhitungan pajak agar lebih adil dan tidak membebani warga yang paling rentan. Pada saat yang sama, pemerintah pusat seperti Kemendagri dapat mengkoordinasikan pendekatan baru agar regulasi pajak tidak menimbulkan gejolak sosial.
Dampak dan Harapan dari Fatwa Pajak Berkeadilan
Kalau kita lihat lebih jauh, fatwa MUI ini sebenarnya membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang bagaimana masyarakat dan pemerintah memahami konsep pajak. Banyak orang muda yang mulai aktif memperhatikan isu ekonomi sosial, terutama saat biaya hidup terus naik. Fatwa seperti ini bisa meningkatkan awareness dan mendorong diskusi yang lebih sehat.
Beberapa dampak yang mungkin terjadi setelah fatwa ini beredar antara lain:
- Pemda bisa mulai melakukan review terhadap Kebijakan PBB
- Masyarakat punya dasar moral untuk mengajukan keberatan jika pajak dirasa tidak adil
- Pemerintah pusat dapat mendorong harmonisasi kebijakan antara daerah
- Diskusi tentang keadilan pajak bisa semakin berkembang, termasuk di kalangan anak muda
- Peluang terjadinya perbaikan sistem pajak secara nasional lebih terbuka
Pada akhirnya, fatwa ini bukan hanya soal setuju atau tidak setuju, tetapi tentang mencari keseimbangan antara kewajiban warga negara dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat. Keadilan menjadi kata kunci yang perlu dipegang semua pihak.
MUI menutup fatwa ini dengan penegasan agar pemungutan pajak tetap mengedepankan keadilan, dan pemerintah diminta untuk meninjau ulang beban pajak yang dianggap berlebihan. Fatwa ini juga mengajak pemerintah untuk mendengarkan suara masyarakat yang terdampak secara langsung, terutama warga yang tinggal di rumah yang tidak memiliki nilai komersial.
Dengan dinamika sosial dan ekonomi yang terus berubah, isu pajak memang tidak bisa lagi dilihat sebagai urusan administratif semata. Pajak adalah bagian dari hubungan antara negara dan warganya. Fatwa ini mengajak semua pihak untuk memastikan hubungan tersebut berjalan dengan prinsip keadilan, empati, dan keberpihakan pada mereka yang paling membutuhkan.