INVERSI.ID – Yayasan Lentera Anak mengungkapkan bahwa perisa atau varian rasa menjadi salah satu taktik utama industri rokok untuk menarik perhatian anak muda. Strategi ini membuat produk tembakau terlihat lebih menarik dan menyamarkan bahaya yang sebenarnya.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan bahwa taktik tersebut berhasil diterima kalangan remaja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Yayasan Lentera Anak bersama U-Report pada Juni 2024, sebanyak 46,5 persen remaja mengaku bahwa rasa adalah elemen paling menarik dari rokok dibandingkan harga, merek, atau kemasan.
“Perisa ini menyamarkan rasa pahit dan tidak enak dari rokok. Hal itu membuat anak-anak mudah membangun kebiasaan merokok sejak awal dan akhirnya ingin terus merokok,” ujar Lisda dalam diskusi media yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/4).
Menurutnya, perisa buah adalah yang paling banyak digunakan industri rokok di Indonesia. Penggunaan rasa-rasa buah menimbulkan persepsi seolah rokok tidak berbahaya, karena buah identik dengan kesehatan.
Berdasarkan kajian internal Yayasan Lentera Anak tahun 2024, dari 1.339 produk rokok elektronik yang dianalisis, sekitar 38 persen mengandung perisa buah. Sementara dari 245 rokok konvensional yang dikaji, 33,3 persen di antaranya juga menggunakan rasa buah.
Lisda menegaskan bahwa kehadiran perisa dalam rokok berpotensi menumbuhkan kebiasaan merokok sejak dini dan mengaburkan kesadaran akan bahaya produk tembakau. Jika tidak dikendalikan, jumlah perokok muda akan terus meningkat dan menjadi beban serius bagi sistem kesehatan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih, menyatakan bahwa pemerintah sudah memiliki dasar hukum yang mengatur soal penggunaan perisa pada rokok.
Dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, disebutkan adanya larangan terhadap bahan tambahan pada produk tembakau, termasuk perisa.
Namun, Benget menekankan bahwa aturan tersebut masih harus diturunkan dalam bentuk keputusan menteri agar bisa segera diterapkan di lapangan. Ia menargetkan keputusan itu bisa rampung dan diberlakukan pada Juni 2025.
“Rasa-rasa itu nanti akan kita atur. Walaupun mungkin akan ada tekanan dari berbagai arah, kita tetap harus tegak lurus. Minimal kita sudah punya aturan soal larangan bahan tambahan,” ujarnya.
Dengan regulasi yang lebih tegas, diharapkan upaya perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya rokok dapat semakin efektif dan menyeluruh.***