By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Komisi III DPR Sepakati RUU Penyesuaian Pidana Melangkah ke Rapat Paripurna untuk Tahap Pengesahan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Komisi III DPR Sepakati RUU Penyesuaian Pidana Melangkah ke Rapat Paripurna untuk Tahap Pengesahan

Politik

Komisi III DPR Sepakati RUU Penyesuaian Pidana Melangkah ke Rapat Paripurna untuk Tahap Pengesahan

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
7 months ago
Share
4 Min Read
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana memimpin rapat kerja RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana memimpin rapat kerja RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
SHARE

Inversi.id – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke tingkat pembicaraan selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR. Rancangan undang-undang ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2026 dengan berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar seluruh sistem pemidanaan berjalan secara selaras dan konsisten.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III di kompleks parlemen, Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, memimpin jalannya rapat sekaligus meminta persetujuan anggota terkait langkah lanjutan RUU tersebut.

“Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?” ujarnya.

Pernyataan itu dijawab dengan persetujuan oleh seluruh anggota Komisi III yang hadir.

Sebelum keputusan diambil, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terhadap substansi RUU. Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, juga menegaskan kesiapan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat paripurna. Ia menyampaikan bahwa pemerintah memandang penyusunan regulasi ini sebagai langkah penting dalam memastikan keberlakuan KUHP baru berjalan optimal.

“RUU ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru,” kata Eddy.

Eddy menekankan bahwa pembaruan tersebut diperlukan untuk menghindari ketumpang-tindihan pengaturan pidana antarregulasi. Menurutnya, harmonisasi sangat dibutuhkan agar sistem hukum nasional tetap terpadu dan tidak menimbulkan ketidakpastian.

“Penyesuaian itu penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana didasarkan pada empat pertimbangan utama. Pertama, perkembangan masyarakat menuntut adanya harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar selaras dengan asas dan filosofi pemidanaan yang tercantum dalam KUHP baru. Kedua, KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan yang masih mencantumkan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.

Baca Juga :

Persib Ingatkan Suporter Bali United Tak Hadir di Si Jalak Harupat
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

Pertimbangan ketiga menyangkut adanya sejumlah ketentuan dalam KUHP yang dinilai masih perlu penyempurnaan redaksional maupun norma, terutama terkait pola minimum khusus dan pidana kumulatif. Sementara itu, pertimbangan keempat adalah urgensi penyesuaian agar tidak terjadi kekosongan aturan dan disparitas pemidanaan di berbagai sektor yang dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum.

RUU ini memuat tiga pokok pengaturan utama. Poin pertama mencakup penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP yang meliputi penghapusan pidana kurungan, penataan kembali kategori denda, serta pengaturan ulang ancaman pidana agar sejalan dengan Buku Kesatu KUHP. Poin kedua mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya sampai denda kategori III dan menghapus seluruh bentuk pidana kurungan dari regulasi daerah.

Poin ketiga berisi penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP untuk menjamin pelaksanaannya lebih efektif serta menghindari potensi multitafsir. Menurut Eddy, keberadaan ketentuan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa sistem pemidanaan berjalan sesuai rancangannya.

“Pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan,” jelasnya.

Dengan disetujuinya RUU Penyesuaian Pidana di tingkat Komisi III, langkah pembentukan undang-undang memasuki fase krusial dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut menjadi bagian dari persiapan menyeluruh menuju implementasi KUHP 2026 yang diharapkan menghadirkan sistem hukum lebih modern, konsisten, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Baca Juga : https://inversi.id/tni-ad-siap-amankan-kilang-minyak-bumn-mulai-desember-bagian-dari-omsp/

Baca Juga : https://inversi.id/kpk-gerak-cepat-panggil-anggota-dprd-dalam-kasus-pemerasan-gubernur-riau/

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:DPR RIKomisi IIIRUU
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Foto : Humas MPR RI) Bencana Melanda, MPR RI Ajak Masyarakat Bahu-Membahu Hadapi Krisis Alam
Next Article Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/12/2025), terkait hasil dialognya dengan Presiden RI Prabowo Subianto perihal bencana banjir Sumatera. (Foto : ANTARA/Andi Firdaus) Presiden Prabowo Terima Laporan Lengkap Penyebab Banjir Sumatera, Pembalakan Liar Diduga Perparah Dampak Bencana
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
Politik

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index