Inversi.id – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke tingkat pembicaraan selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR. Rancangan undang-undang ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2026 dengan berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar seluruh sistem pemidanaan berjalan secara selaras dan konsisten.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III di kompleks parlemen, Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, memimpin jalannya rapat sekaligus meminta persetujuan anggota terkait langkah lanjutan RUU tersebut.
“Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?” ujarnya.
Pernyataan itu dijawab dengan persetujuan oleh seluruh anggota Komisi III yang hadir.
Sebelum keputusan diambil, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terhadap substansi RUU. Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, juga menegaskan kesiapan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat paripurna. Ia menyampaikan bahwa pemerintah memandang penyusunan regulasi ini sebagai langkah penting dalam memastikan keberlakuan KUHP baru berjalan optimal.
“RUU ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru,” kata Eddy.
Eddy menekankan bahwa pembaruan tersebut diperlukan untuk menghindari ketumpang-tindihan pengaturan pidana antarregulasi. Menurutnya, harmonisasi sangat dibutuhkan agar sistem hukum nasional tetap terpadu dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Penyesuaian itu penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana didasarkan pada empat pertimbangan utama. Pertama, perkembangan masyarakat menuntut adanya harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar selaras dengan asas dan filosofi pemidanaan yang tercantum dalam KUHP baru. Kedua, KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan yang masih mencantumkan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.
Pertimbangan ketiga menyangkut adanya sejumlah ketentuan dalam KUHP yang dinilai masih perlu penyempurnaan redaksional maupun norma, terutama terkait pola minimum khusus dan pidana kumulatif. Sementara itu, pertimbangan keempat adalah urgensi penyesuaian agar tidak terjadi kekosongan aturan dan disparitas pemidanaan di berbagai sektor yang dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum.
RUU ini memuat tiga pokok pengaturan utama. Poin pertama mencakup penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP yang meliputi penghapusan pidana kurungan, penataan kembali kategori denda, serta pengaturan ulang ancaman pidana agar sejalan dengan Buku Kesatu KUHP. Poin kedua mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya sampai denda kategori III dan menghapus seluruh bentuk pidana kurungan dari regulasi daerah.
Poin ketiga berisi penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP untuk menjamin pelaksanaannya lebih efektif serta menghindari potensi multitafsir. Menurut Eddy, keberadaan ketentuan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa sistem pemidanaan berjalan sesuai rancangannya.
“Pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan,” jelasnya.
Dengan disetujuinya RUU Penyesuaian Pidana di tingkat Komisi III, langkah pembentukan undang-undang memasuki fase krusial dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut menjadi bagian dari persiapan menyeluruh menuju implementasi KUHP 2026 yang diharapkan menghadirkan sistem hukum lebih modern, konsisten, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Baca Juga : https://inversi.id/tni-ad-siap-amankan-kilang-minyak-bumn-mulai-desember-bagian-dari-omsp/
Baca Juga : https://inversi.id/kpk-gerak-cepat-panggil-anggota-dprd-dalam-kasus-pemerasan-gubernur-riau/