JAKARTA — Tren penguatan harga batu bara global kembali memberi angin segar bagi fiskal nasional. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode II Mei 2026 sebesar US$116,32 per ton, melonjak dari periode sebelumnya yang berada di level US$106,57 per ton. Kenaikan tajam ini dinilai menjadi momentum strategis untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor minerba di tengah solidnya permintaan pasar global.
Kebijakan penetapan HBA tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 204.K/MB.01/MEM.B/2026 dan berlaku selama dua pekan mulai 15 Mei 2026. Pemerintah menegaskan HBA menjadi dasar penghitungan harga patokan batu bara pada periode yang sama.
“HBA untuk periode kedua bulan Mei tahun 2026 … digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode kedua bulan Mei tahun 2026,” bunyi diktum keempat KEP 204.K/MB.01/MEM.B/2026.
Reli kenaikan HBA sepanjang awal 2026 memperlihatkan tren pasar yang terus menguat. Setelah sempat berada di kisaran US$103 per ton pada Maret, HBA kini melonjak menembus level US$116 per ton. Kondisi ini memperbesar peluang optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara.
Penguatan harga tersebut juga mempertegas efektivitas tata kelola sektor minerba yang kini semakin terintegrasi dan transparan di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Penataan administrasi hulu, penguatan sistem pengawasan produksi, hingga kebijakan progresif PNBP dinilai mampu membuat negara lebih siap menangkap momentum lonjakan komoditas global.
Penetapan HBA sendiri tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas harga batu bara di pasar global maupun domestik, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam penghitungan tarif dan pungutan PNBP sektor pertambangan.
Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan PP 18/2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara untuk merevisi aturan sebelumnya. Regulasi tersebut mengatur tarif pemungutan PNBP secara progresif mengikuti nilai HBA.
Dalam aturan itu, tarif PNBP sebesar 15% dikenakan apabila HBA di bawah US$70 per ton. Sementara untuk HBA di kisaran US$70 hingga kurang dari US$120 per ton — termasuk posisi saat ini — tarif yang dikenakan mencapai 18%.
Artinya, dengan HBA yang terus menanjak mendekati level US$120 per ton, potensi pemasukan negara dari royalti dan pungutan batu bara juga semakin besar. Bahkan apabila tren reli global terus berlanjut, tarif progresif bisa meningkat ke level berikutnya.
Setelah itu, tarif PNBP sebesar 19% dikenakan jika HBA mencapai US$120 hingga kurang dari US$140 per ton. Tarif tertinggi bahkan dapat menyentuh 28% ketika HBA berada di atas US$180 per ton.
Pemerintah juga menegaskan penghitungan royalti batu bara tetap menggunakan basis HBA melalui PP 19/2025 yang menggantikan aturan sebelumnya. Skema progresif tersebut dinilai lebih adil sekaligus memperkuat penerimaan negara ketika harga komoditas dunia mengalami lonjakan signifikan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak energi internasional, kenaikan HBA ini menjadi sinyal bahwa sektor minerba Indonesia masih menjadi tulang punggung devisa negara. Momentum ini sekaligus memperlihatkan bagaimana kombinasi pasar global yang solid dan ketegasan regulasi nasional mampu berjalan beriringan demi memperkuat fondasi fiskal Indonesia.