JAKARTA, INVERSI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusan, pengadilan menilai peran terdakwa sebagai regulator memiliki dampak signifikan terhadap keberlangsungan operasional perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan menyatakan bahwa pengadilan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar seratus juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satu pertimbangan utama adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hakim juga menilai bahwa kebijakan yang diambil terdakwa selaku regulator telah membuka ruang bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi meskipun perusahaan berada dalam kondisi insolven.
Kondisi tersebut, menurut majelis hakim, pada akhirnya menimbulkan dampak serius bagi para pemegang polis. Keberlanjutan operasional perusahaan dalam keadaan keuangan yang tidak sehat dinilai berkontribusi terhadap kerugian yang dialami nasabah, sehingga memperburuk kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selama proses persidangan, Isa juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif, serta mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dengan baik.
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari perkara tersebut. Hakim juga mempertimbangkan bahwa sejumlah keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada tahun 2008 yang berdampak luas terhadap stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk sektor asuransi.
Faktor lain yang meringankan adalah rekam jejak terdakwa selama menjabat yang dinilai memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi serta penguatan industri perasuransian di Indonesia. Usia terdakwa yang telah lanjut juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menentukan besaran pidana.
Dalam perkara ini, Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat satu ke satu Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Putusan ini menambah daftar panjang penanganan kasus korupsi Jiwasraya yang menjadi salah satu perkara keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.