By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Jiwasraya
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Jiwasraya

Politik

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Jiwasraya

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
6 months ago
Share
3 Min Read
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (Foto : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (Foto : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusan, pengadilan menilai peran terdakwa sebagai regulator memiliki dampak signifikan terhadap keberlangsungan operasional perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan menyatakan bahwa pengadilan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar seratus juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satu pertimbangan utama adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim juga menilai bahwa kebijakan yang diambil terdakwa selaku regulator telah membuka ruang bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi meskipun perusahaan berada dalam kondisi insolven.

Kondisi tersebut, menurut majelis hakim, pada akhirnya menimbulkan dampak serius bagi para pemegang polis. Keberlanjutan operasional perusahaan dalam keadaan keuangan yang tidak sehat dinilai berkontribusi terhadap kerugian yang dialami nasabah, sehingga memperburuk kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selama proses persidangan, Isa juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif, serta mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dengan baik.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari perkara tersebut. Hakim juga mempertimbangkan bahwa sejumlah keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada tahun 2008 yang berdampak luas terhadap stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk sektor asuransi.

Baca Juga :

Jumlah Petani di Sulsel Turun 4,45 Persen Selama 10 Tahun, Begini Usul DPR
Jadwal Tayang Sinetron Tertawan Hati di SCTV

Faktor lain yang meringankan adalah rekam jejak terdakwa selama menjabat yang dinilai memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi serta penguatan industri perasuransian di Indonesia. Usia terdakwa yang telah lanjut juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menentukan besaran pidana.

Dalam perkara ini, Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat satu ke satu Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Putusan ini menambah daftar panjang penanganan kasus korupsi Jiwasraya yang menjadi salah satu perkara keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:JiwasrayaKemnkeu
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Foto : Tim PMR SMPN 3 Ngadirojo menunjukkan trofi kejuaraan usai meraih sejumlah prestasi dalam ajang Gelora PMR tingkat Kabupaten Pacitan (Sumber : probolinggo.times.co.id) Prestasi Akhir Tahun, PMR SMPN 3 Ngadirojo Sukses Borong Gelar di Gelora PMR
Next Article Presiden Prabowo Subianto menyampaikan paparan dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan nasional 2025 di Cilebar, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). (Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) Presiden Prabowo Tegaskan Kejaksaan Akan Sita Tambahan Jutaan Hektare Lahan Sawit Bermasalah pada 2026
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

HukumTerkini

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

7 days ago
PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index