JAKARTA, INVERSI – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghentikan impor bahan bakar minyak dinilai sebagai langkah strategis menuju swasembada energi nasional. Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPR RI, salah satunya datang dari Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ateng Sutisna yang menyebut langkah tersebut sebagai babak baru dalam memperkuat kedaulatan energi Indonesia.
Ateng menilai penghentian impor BBM, yang diawali dengan kebijakan setop impor solar sejak awal tahun 2026, mencerminkan keberanian pemerintah untuk keluar dari ketergantungan lama terhadap pasokan energi luar negeri. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan peningkatan kapasitas kilang nasional yang kini mulai menunjukkan hasil nyata.
“Ini adalah ujian serius bagi negara, apakah kita benar benar berani keluar dari ketergantungan impor dan berdiri tegak menghadapi kepentingan lama yang selama puluhan tahun diuntungkan oleh skema impor BBM,” ujar Ateng di Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026.
Ia menyoroti peran penting modernisasi kilang dalam negeri, khususnya melalui proyek Refinery Development Master Plan di Balikpapan yang dikelola oleh Pertamina. Proyek tersebut telah meningkatkan kapasitas pengolahan kilang dari sebelumnya menjadi sekitar 360 ribu barel per hari. Selain meningkatkan volume produksi, kilang hasil modernisasi juga mampu menghasilkan BBM berkualitas tinggi setara standar Euro 5 yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Ateng, peningkatan kapasitas dan kualitas kilang nasional seharusnya mengakhiri keraguan lama terhadap kemampuan industri migas dalam negeri. Ia menilai, selama ini selalu muncul narasi bahwa kilang nasional belum siap, teknologinya tertinggal, atau produknya tidak kompetitif. Padahal, berbagai proyek pengembangan dan modernisasi kilang saat ini telah membuktikan sebaliknya.
“Berbagai proyek kilang nasional menunjukkan hasil konkret. Artinya, alasan untuk terus bergantung pada impor sudah semakin tidak relevan,” ujarnya.
Ateng juga menekankan bahwa ketergantungan impor BBM tidak hanya berdampak pada defisit neraca perdagangan dan tekanan terhadap cadangan devisa negara, tetapi juga membuka ruang bagi praktik pemburu rente yang kerap disebut publik sebagai mafia migas. Menurutnya, impor BBM selama puluhan tahun telah menjadi zona nyaman bagi segelintir pihak yang menikmati keuntungan dari rantai pasok luar negeri.
Ia menilai, jika kebijakan penghentian impor BBM dijalankan secara konsisten, maka ruang gerak praktik rente tersebut akan semakin sempit. Pada saat yang sama, industri migas nasional akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat.
Menanggapi isu bahwa kebijakan ini akan membatasi ruang usaha SPBU swasta, Ateng menilai anggapan tersebut keliru. Ia justru melihat kebijakan ini sebagai upaya menciptakan persaingan yang lebih sehat dan adil di sektor hilir migas.
“SPBU swasta tetap bisa beroperasi. Bedanya, pasokan BBM diprioritaskan dari kilang dalam negeri, sama seperti SPBU milik Pertamina. Persaingan nantinya ditentukan oleh efisiensi logistik, kualitas layanan, inovasi bisnis, dan transparansi harga, bukan oleh akses impor,” jelasnya.
Ateng menegaskan bahwa publik kini menanti konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan energi tersebut. Ia berharap langkah yang diinisiasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini tidak berhenti di tingkat wacana, melainkan benar benar diwujudkan secara berkelanjutan.
“Jika konsisten dijalankan, kebijakan ini akan memutus mata rantai pemburu rente yang selama ini menggantungkan keuntungannya pada impor, sekaligus memperkuat fondasi swasembada energi nasional,” pungkas Ateng.