By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Surat DPRD Samosir soal Rekomendasi Pencabutan Izin Konsesi dan Operasional PT Toba Pulp Lestari
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Surat DPRD Samosir soal Rekomendasi Pencabutan Izin Konsesi dan Operasional PT Toba Pulp Lestari

Politik

Surat DPRD Samosir soal Rekomendasi Pencabutan Izin Konsesi dan Operasional PT Toba Pulp Lestari

Alexander
By
Alexander
6 months ago
Share
4 Min Read
Masyarakat dari berbagai elemen turun ke jalan berdemonstrasi di kantor Gubernur Sumatra Utara, beberapa waktu lalu, menyerukan tutup PT Toba Pulp Lestari (TPL). (Foto: Yudis)
Masyarakat dari berbagai elemen turun ke jalan berdemonstrasi di kantor Gubernur Sumatra Utara, beberapa waktu lalu, menyerukan tutup PT Toba Pulp Lestari (TPL). (Foto: Yudis)
SHARE

MEDAN, INVERSI – Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meneken surat rekomendasi kepada Bupati Samosir Vandiko T. Gultom terkait usulan pencabutan izin konsesi dan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut).

Surat tersebut ditembuskan juga kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq.

Adapun rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Samosir Nomor: 100.3.3/170/17 /KPTS/DPRD-SMR/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Samosir dalam Rangka Menindaklanjuti Aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari.

Dalam bagian kesatu keputusan disebutkan, rekomendasi DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari (TPL), berupa saran strategis terhadap pengelolaan kawasan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Samosir dengan memperhatikan laporan panitia khusus dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Samosir.

DPRD merekomendasikan agar mengembalikan fungsi hutan kepada fungsi awal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni sebagai kawasan lindung, kawasan konservasi, dan kawasan hutan produksi yang dikelola secara berkelanjutan guna menjaga keseimbangan ekologis, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kehidupan masyarakat

“Mengatur kembali pemanfaatan potensi lahan yang selama ini diberikan sebagai hak konsesi kepada perusahaan untuk didistribusikan kepada masyarakat lokal (non-korporasi) dalam rangka mendukung program Asta Cita sebagai visi dan misi Pemerintah Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional (swasembada pangan), demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” demikian petikan resmi dikutip Kamis (11/12/2025).

Selain itu, mendorong Pemerintah dan Komnas HAM untuk segera mengambil langkah nyata dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang muncul sebagai akibat aktivitas PT. Toba Pulp Lestari.

Kemudian, menetapkan regulasi perlindungan bagi Masyarakat Adat serta memastikan ketersediaan lahan pertanian yang memadai untuk mendukung Asta Cita, terutama dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.

Mewujudkan atau melaksanakan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yaitu: bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga pengelolaan hutan harus selaras dengan prinsip konstitusi tersebut dan menekankan untuk kemakmuran masyarakat.

Baca Juga :

Gagalkan Penipuan Rp 112 T di App Store, Apple: Lindungi Keamanan
Sumur Rakyat Bahlil Meledak! Produksi Minyak Tembus 400 Barel per Hari

Melakukan pemulihan ekosistem bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah, mendorong pengembangan ekonomi alternatif berbasis pariwisata, pertanian organik, dan ekonomi kreatif.

Menyusun kebijakan tata ruang yang mendukung kawasan konservasi Danau Toba, mendorong audit independen terkait dampak lingkungan dan sosial oleh lembaga profesional non-afiliatif.

“Bupati Samosir supaya mengusulkan pencabutan izin konsesi dan izin operasional PT. Toba Pulp Lestari, Tbk di wilayah Kabupaten Samosir kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia,” demikian putusan tersebut.

Pemerintah daerah diminta segera membentuk satuan tugas terpadu dalam rangka menginventarisir, monitoring dan evaluasi izin operasional pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Samosir.

Lalu, menyusun regulasi terkait persyaratan penerbitan izin pengelolaan hutan di Kawasan Kabupaten Samosir yang wajib memiliki rekomendasi dari Bupati Samosir sebagai pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga mendorong dan mendesak pemerintah pusat khususnya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar mengembalikan tanah adat dan tanah ulayat yang masuk ke kawasan hutan lindung/negara.

“Pemerintah daerah mendorong dan mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan perhutanan sosial bagi kelompok hutan kemasyarakatan (HKm) yang mengelola kawasan hutan lindung khususnya di daerah rawan bencana,” katanya.

You Might Also Like

Isyana Bagoes Oka Sebut Kunjungan Jokowi ke Daerah, Tak Terkait Safari Politik
Bertemu Prabowo di Istana, Chatib Basri Buka Suara soal Rumor Menteri Keuangan
Marinir TNI AL Matangkan Akurasi Tembakan untuk Tampil Maksimal di RIMPAC 2026
Presiden Prabowo Lantik Empat Pejabat Negara Baru di Istana Negara
PSSI Klarifikasi Salah Tulis Nama Pencetak Dua Gol pada Laga Timnas Indonesia U-19 vs Myanmar
TAGGED:DPRDHAMMedanSamosirSumatera UtaraSumut
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Ilustrasi petugas operasional Jasa Marga siap memberikan pelayanan seperti diskon tarif tol 20 persen kepada pelanggan jalan tol selama periode Nataru. (Foto: Yudis) Jasa Marga Beri Diskon Tarif 20% di Tol Belmera dan MKTT Sumut Selama Periode Nataru
Next Article Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dalam kunjungan kerja (kunker) reses Komisi X DPR RI di Balai Kota Semarang, Rabu (10/12). (Foto: Tangkapan Layar) Transformasi Pendidikan, Pemkot Semarang Dapat Sorotan Positif dari Komisi X DPR
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Olahraga

Tim Peserta Piala AFF U19 2026 Tiba di Medan Jelang Kick Off

4 weeks ago
PolitikTerkini

Prabowo Bentuk BUMN Ekspor Raksasa, Kebocoran SDA Rp2.600 Triliun Diburu !

1 month ago
PolitikTerkini

Dunia Memanas, Indonesia Tambah Gahar! Rafale hingga Rudal Canggih Resmi Perkuat TNI

1 month ago
PolitikTerkini

Bongkar “Sistem Kasta”, Ketum Golkar Tegaskan Partai Beringin Rumah Bersama Semua Kader

1 month ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index