JAKARTA, INVERSI – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan lifting minyak nasional melalui kebijakan legalisasi puluhan ribu sumur rakyat yang selama ini beroperasi di berbagai daerah penghasil minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kementeriannya akan menerbitkan izin bagi lebih dari 40 ribu hingga 45 ribu sumur rakyat sebagai bagian dari upaya konkret membalikkan tren penurunan produksi minyak nasional.
Kebijakan ini sekaligus mengubah posisi penambang rakyat dari aktivitas informal menjadi mitra legal negara dalam menjaga ketahanan energi. Dengan legalitas tersebut, produksi dari sumur-sumur rakyat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat tercatat secara resmi dalam perhitungan lifting nasional.
Bahlil menyampaikan bahwa percepatan perizinan telah dilakukan di sejumlah provinsi yang memiliki potensi produksi minyak dari sumur rakyat. Langkah ini bertujuan agar kontribusi masyarakat dapat segera masuk ke dalam sistem produksi nasional. Pemerintah menilai pendekatan ini penting karena potensi sumur rakyat selama ini belum sepenuhnya termanfaatkan secara optimal akibat kendala regulasi.
“Sumur-sumur tua kita tetap melakukan reaktivasi terus. Bahkan sekarang untuk 40.000 lebih sumur masyarakat sebagian izinnya sudah kita keluarkan seperti di Jambi, di Sumatra Selatan, sekarang di Jawa Tengah. Sekarang kita mempercepat proses perizinannya agar mereka juga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting,” ujar Bahlil saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.
Menurut Bahlil, kebijakan ini menjadi salah satu pilar utama strategi peningkatan lifting minyak nasional. Pemerintah menyadari bahwa produksi minyak dari lapangan-lapangan besar cenderung mengalami penurunan alamiah.
Oleh karena itu, optimalisasi sumur tua dan sumur rakyat dinilai sebagai solusi realistis dan cepat untuk menahan laju penurunan tersebut.
Selain legalisasi sumur rakyat, langkah kedua yang ditempuh pemerintah adalah modernisasi teknik ekstraksi minyak. Kementerian ESDM mendorong penggunaan teknologi mutakhir untuk meningkatkan efisiensi produksi, terutama pada sumur-sumur existing yang sudah berusia tua. Intervensi teknologi ini diharapkan mampu menjaga tingkat produksi agar tidak terus menurun secara signifikan.
“Intervensi teknologi juga berjalan dengan baik kita lakukan,” kata Bahlil. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi keharusan agar potensi cadangan yang masih tersisa dapat diangkat secara optimal dan berkelanjutan.
Strategi ketiga yang ditempuh pemerintah berfokus pada percepatan eksekusi proyek pengembangan lapangan minyak baru. Dalam hal ini, Kementerian ESDM memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap menghambat realisasi produksi. Pemerintah mendorong percepatan Plan of Development atau POD agar proyek yang telah disetujui tidak berlarut-larut dalam tahap administrasi.
“Bagaimana yang POD-POD sudah selesai kita juga melakukan percepatan. Ini kita sudah panggil dengan semua KKKS,” jelas Bahlil.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dapat segera merealisasikan rencana pengembangan lapangan minyak yang telah disepakati.
Melalui kombinasi tiga strategi utama, yakni legalisasi lebih dari 40 ribu sumur rakyat, intervensi teknologi pada sumur existing, serta percepatan realisasi POD, pemerintah optimistis target lifting minyak nasional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 dapat tercapai. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat basis produksi minyak domestik di tengah tantangan penurunan produksi alamiah.
Bahlil menegaskan bahwa keberhasilan strategi ini membutuhkan sinergi erat antara pemerintah, kontraktor, dan masyarakat. Dengan keterlibatan penambang rakyat secara legal, pemerintah tidak hanya memperluas basis produksi, tetapi juga mendorong pemerataan manfaat ekonomi di daerah penghasil minyak.
“Sinergi erat antara pemerintah, kontraktor, dan masyarakat ini diharapkan menjadi fondasi kuat menuju kemandirian energi Indonesia,” tutup Bahlil.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari transformasi sektor energi yang tidak hanya berorientasi pada angka produksi, tetapi juga pada keberlanjutan, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pelaku di sektor energi nasional.