Inversi.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera menyusul banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di pulau tersebut. Evaluasi ini terutama ditujukan kepada perusahaan tambang yang dinilai tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan untuk menindaklanjuti temuan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.
“Siap siaplah itu tambang yang berdampak segala macam terhadap lingkungan, akan dievaluasi untuk tambang dan lain lainnya,” ujar Anggia saat dihubungi dari Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi akan difokuskan pada perusahaan yang tidak menjalankan praktik pertambangan secara bertanggung jawab hingga menimbulkan kerusakan ekosistem. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan kelestarian lingkungan serta mencegah bencana serupa di masa mendatang.
Saat ini Kementerian ESDM juga sedang memprioritaskan pemulihan wilayah pascabencana dan menjamin ketersediaan energi bagi kementerian dan lembaga lain yang berperan dalam proses pemulihan. Salah satu kebutuhan mendesak adalah pasokan solar yang diperlukan alat alat berat milik Kementerian Pekerjaan Umum untuk membuka akses wilayah terdampak.
“Misalkan memenuhi kebutuhan solar untuk bahan bakar alat alat berat Kementerian PU, untuk membuka dan membersihkan lokasi itu kan butuh banyak BBM di situ. Jadi itu diarahkan Pak Menteri untuk segera didistribusikan meskipun tantangannya sulit,” jelas Anggia.
Baca Juga : https://inversi.id/dari-ibu-kota-untuk-sumatera-bantuan-melaju-lawan-bencana/
Isu dampak pertambangan terhadap bencana kembali menjadi sorotan setelah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Melky Nahar menyatakan bahwa Pulau Sumatera telah lama diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk kepentingan tambang minerba. Berdasarkan catatan JATAM, terdapat sedikitnya seribu sembilan ratus tujuh wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif di Sumatera dengan total luas lebih dari dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu hektare.
Melky menjelaskan bahwa di kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH menjadi pintu utama pelepasan kawasan lindung untuk kepentingan ekstraksi. Ia menyebut bahwa di Pulau Sumatera terdapat dua ratus tujuh puluh satu PPKH dengan total luas lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektare. Dari jumlah tersebut, enam puluh enam izin diberikan untuk tambang dengan luas lebih dari tiga puluh delapan ribu hektare dan sebagian lainnya untuk panas bumi, migas, energi alternatif, telekomunikasi, serta penggunaan pemerintahan.
Dalam keterangannya, Melky juga menyebut PT Agincourt Resources atau PTAR yang mengelola tambang emas Martabe di kawasan Ekosistem Batang Toru sebagai salah satu pemegang PPKH. Ia menilai bahwa bukaan lahan perusahaan tersebut, yang diperkirakan mencapai lima ratus tujuh puluh hektare di dalam kawasan hutan, menunjukkan besarnya intervensi terhadap daerah penyangga utama aliran sungai.
Menanggapi tudingan yang mengaitkan operasi tambang dengan bencana banjir bandang, PTAR memberikan klarifikasi bahwa wilayah banjir bandang di Desa Garoga berada di Daerah Aliran Sungai Garoga atau Aek Ngadol, yang berbeda dan tidak terhubung dengan Daerah Aliran Sungai Aek Pahu tempat perusahaan beroperasi.
Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan pemantauan lapangan dan tidak menemukan indikasi bahwa material kayu yang terbawa banjir berasal dari daerah operasi mereka.
“Pemantauan kami juga tidak menemukan material kayu di DAS Aek Pahu yang dapat dikaitkan dengan temuan di wilayah banjir,” katanya.
Baca Juga : https://inversi.id/bulog-umumkan-stok-beras-di-sumatera-dilipatgandakan-demi-cegah-krisis/
PTAR menyatakan mendukung kajian komprehensif pemerintah terkait seluruh faktor penyebab bencana.
“PTAR mendukung penuh kajian komprehensif yang dilakukan pemerintah atas seluruh faktor penyebab bencana ini dan siap bekerja sama secara transparan,” ujar Katarina.
Evaluasi aktivitas pertambangan menjadi salah satu langkah awal pemerintah dalam memastikan bahwa kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekstraksi tidak menimbulkan risiko bencana berulang. Pemerintah menilai bahwa pengendalian operasi tambang harus berjalan paralel dengan pemulihan wilayah, terutama di daerah yang terdampak paling parah.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap hubungan antara pertambangan dan bencana hidrometeorologi, langkah Kementerian ESDM untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di Sumatera dianggap penting untuk mengembalikan fungsi ekologis wilayah tersebut serta memastikan kegiatan ekonomi tidak berjalan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.
Baca Juga : https://inversi.id/mendagri-tegaskan-penanganan-bencana-di-sumatera-sudah-berjalan-pada-skala-nasional/