JAKARTA, INVERSI – Pemerintah menyiapkan payung regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera sebagai bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pemulihan masyarakat terdampak di sejumlah daerah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah disusun tidak lama setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatera. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pemulihan situasi pascabencana yang digelar di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Menurutnya, pemerintah bergerak cepat agar potensi sumber daya yang muncul akibat bencana dapat dimanfaatkan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota berkenaan dengan pemanfaatan kayu kayu,” ujar Prasetyo dalam sesi tanya jawab terkait penanganan limbah kayu gelondongan di Sumatera.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Regulasi ini disusun untuk memastikan bahwa pemanfaatan kayu dilakukan secara legal, terkontrol, serta benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.
Prasetyo menambahkan, dalam aturan tersebut diatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pemulihan, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat yang rumahnya rusak atau hilang akibat banjir. Dengan adanya ketentuan yang jelas, pemerintah berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip tata kelola sumber daya alam yang baik.
Menurutnya, regulasi tersebut juga telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota. Sosialisasi ini dilakukan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antarwilayah. Pemerintah pusat menilai koordinasi yang baik dengan daerah menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan yang ada, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan kayu tidak disalahgunakan serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi solusi atas persoalan limbah kayu pascabanjir, sekaligus membantu percepatan pemulihan infrastruktur dan tempat tinggal warga terdampak.
Dengan pengaturan yang jelas dan koordinasi lintas pemerintah yang kuat, pemanfaatan kayu gelondongan diharapkan tidak hanya mendukung rehabilitasi fisik, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana.