By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Pemerintah Terbitkan Regulasi Pemanfaatan Kayu Pascabanjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pemerintah Terbitkan Regulasi Pemanfaatan Kayu Pascabanjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi

Politik

Pemerintah Terbitkan Regulasi Pemanfaatan Kayu Pascabanjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
7 months ago
Share
3 Min Read
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). (Foto : ANTARA/Yudi Manar)
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). (Foto : ANTARA/Yudi Manar)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Pemerintah menyiapkan payung regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera sebagai bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pemulihan masyarakat terdampak di sejumlah daerah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah disusun tidak lama setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatera. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pemulihan situasi pascabencana yang digelar di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Menurutnya, pemerintah bergerak cepat agar potensi sumber daya yang muncul akibat bencana dapat dimanfaatkan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota berkenaan dengan pemanfaatan kayu kayu,” ujar Prasetyo dalam sesi tanya jawab terkait penanganan limbah kayu gelondongan di Sumatera.

Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Regulasi ini disusun untuk memastikan bahwa pemanfaatan kayu dilakukan secara legal, terkontrol, serta benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.

Prasetyo menambahkan, dalam aturan tersebut diatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pemulihan, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat yang rumahnya rusak atau hilang akibat banjir. Dengan adanya ketentuan yang jelas, pemerintah berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip tata kelola sumber daya alam yang baik.

Menurutnya, regulasi tersebut juga telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota. Sosialisasi ini dilakukan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antarwilayah. Pemerintah pusat menilai koordinasi yang baik dengan daerah menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan yang ada, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan kayu tidak disalahgunakan serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi solusi atas persoalan limbah kayu pascabanjir, sekaligus membantu percepatan pemulihan infrastruktur dan tempat tinggal warga terdampak.

Baca Juga :

Luka yang Tak Terlihat, Dampak Bullying Bisa Buka Jalan Menuju Paham Ekstrem
Kabar Membanggakan, JUMBO Tayang di Festival Film Internasional Sharjah

Dengan pengaturan yang jelas dan koordinasi lintas pemerintah yang kuat, pemanfaatan kayu gelondongan diharapkan tidak hanya mendukung rehabilitasi fisik, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana.

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:KayuPemerintahSumatera
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Tumpukan batu bara terlihat di area pelabuhan dengan fasilitas conveyor dan alat berat, mencerminkan aktivitas bongkar muat komoditas energi yang menjadi salah satu penopang sektor industri dan kelistrikan nasional. (Foto : Pusdatin ESDM/FR) PNBP Sektor ESDM Capai Rp228 Triliun, Pemerintah Optimistis Target 2025 Terealisasi
Next Article Warna-warni Kembang Api menghiasi langit Monumen Nasional (Monas) saat pergantian tahun 2024 ke 2025. (Foto : Berita Jakarta/Nugroho) Pramono Anung Pastikan Jakarta Tanpa Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
Foto : Ilustrasi Program MBG untuk akselerasi bangsa (Sumber : bgn.id)
MBG

Cakupan MBG & Ekonomi Daerah: DPR Ajak Pemerintah Sinergikan Potensi Lokal

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index